TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengurus izin penggunaan senjata api bagi tim penyidik dan jaksa. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan izin ini diharapkan bisa menambah kepercayaan penegak hukum di lapangan.
"Hari ini kami sedang mengurus senjata yang izinnya sempat tertunda, supaya segera dikeluarkan. Supaya menambah kepercayaan teman-teman di lapangan," kata Agus di kantor KPK, Jumat, 19 Mei 2017.
Baca juga: Kasus Novel Baswedan, Basaria: KPK Sediakan Senjata ke Penyidik
Agus menuturkan langkah-langkah pengamanan lebih lanjut terhadap penyidik, penyelidik, maupun jaksa, terus dilakukan. Hal ini untuk menyikapi teror yang dialami penyidik KPK. "Mudah-mudahan bisa kami cegah," kata dia.
Agus menyebutkan teror terhadap penyidik KPK bukan sekali dua kali terjadi. Secara berkala, penyidik KPK mendapatkan teror ketika menangani kasus-kasus besar. "Kami mencoba memperbaiki, tapi ini memang paling parah," kata Agus.
Penyidik KPK paling sering mendapat teror adalah Novel Baswedan. Sejak direkrut menjadi penyidik internal KPK pada 2012, Novel yang melepas kariernya di Kepolisian RI dengan pangkat terakhir komisaris ini setidaknya dua kali menjadi korban tabrak lari.
Terakhir, Novel disiram orang tak dikenal dengan air panas. Hingga saat ini, penyerang penyidik senior KPK tersebut belum tertangkap.
MAYA AYU PUSPITASARI