Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menipu dari Indonesia, 78 Warga Cina Ditangkap di Deli Serdang

image-gnews
Petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengamankan 31 WNA asal Cina dan Taiwan, di Jakarta, 25 Mei 2015. Para WNA tersebut merupakan pelaku penipuan dengan menggunakan cyber online dengan target warga negaranya sendiri yang berada di Republik Rakyat Tiongkok (RRT). TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengamankan 31 WNA asal Cina dan Taiwan, di Jakarta, 25 Mei 2015. Para WNA tersebut merupakan pelaku penipuan dengan menggunakan cyber online dengan target warga negaranya sendiri yang berada di Republik Rakyat Tiongkok (RRT). TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Iklan

TEMPO.CO, Deli Serdang --  Tim Gabungan Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Sumatera Utara, Imigrasi Kelas I Sumatera Utara dan petugas Interpol menangkap 78 warga negara Tiongkok dan Taiwan di satu lokasi pergudangan Jalan Sultan Serdang, Pasar VI, Gang Sopoyono, Dusun III, Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Puluhan warga asing tersebut ditangkap karena melakukan penipuan dengan modus transfer tunai dari sejumlah warga Taiwan dan Cina. Mereka memeras dengan modus operandi mengaku sebagai petugas pemberantasan korupsi dan jaksa.

Baca: Polisi Bongkar Kejahatan Online, 32 WNA Taiwan dan Cina Ditangkap

Kepada korbannya pelaku meminta sejumlah uang tebusan. Pernyataan itu diperoleh dari Interpol Cina yang melakukan koordinasi dengan Mabes Polri dan Polda Sumatera Utara.

"Mereka menelepon pejabat di kedua negara tersebut dan meminta sejumlah uang," kata Interpol Tiongkok Mr Ceny seperti dituturkan Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Sumut Ajun Komisaris Besar MP Nainggolan, Selasa, 16 Mei 2017.

Simak: 58 Warga Cina dan Taiwan Lakukan Penipuan Online

Penangkapan itu, kata Nainggolan, diawali koordinasi Interpol Tiongkok dengan Mabes Polri. Berbekal informasi tersebut, ujar Nainggolan, Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Utara kemudian melakukan penggerebekan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Dari dalam gudang ditemukan 75 lembar paspor, 61 unit telepon genggam, tujuh unit telepon genggam dan enam unit kalkulator. Uang yang diperoleh sindikat tersebut hampir U$ 1 juta," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Toga Panjaitan.

Lihat: Menipu di Batam, Interpol Buru Tiga Bos Perusahaan Minyak Cina

Selanjutnya 78 WNA yang terdiri dari 24 WN Taiwan dan 54 WN Tiongkok itu diserahkan ke Imigrasi. Selain itu satu warga Kota Tebing Tinggi bernama Wagimin turut ditangkap.

"Polda Sumatera Utara tidak menangani kasus ini. Pelanggaran Imigrasi kami serahkan ke Imigrasi Medan untuk dideportasi. Dari dokumen paspor yang terlihat ke 78 orang tersebut masuk ke Sumatera Utara secara bertahap," ujar Toga.

SAHAT SIMATUPANG

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ini Kronologi Nasabah BTN Kehilangan Uang Rp7,5 M

5 jam lalu

Massa dari Kelompok Anti Korupsi melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor pusat Bank BTN, Harmoni, Gambir, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. Massa mendesak untuk bertemu dengan Direktur Human Capital, Legal and Compliance BTN Eko Waluyo dan meminta segera untuk mengembalikan uangnya yang hilang dari rekening. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ini Kronologi Nasabah BTN Kehilangan Uang Rp7,5 M

Kasus sejumlah nasabah yang mengklaim dananya hilang bermula ketika mereka menempatkan dana di BTN melalui pegawai perseroan.


BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

8 jam lalu

Massa berbaring setelah berunjuk rasa di kantor pusat Bank BTN, menyusul kasus dugaan hilangnya uang dari rekening, di Harmoni, Gambir, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

BTN berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungipegawai yang melakukan penipuan dan penggelapan dana


Puluhan Emak-emak di Depok Kena Modus Investasi Emas Bodong, Kerugian Capai Rp 6 Miliar

13 jam lalu

Kapolres Metro Depok Kombes Arya  Perdana didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Depok Komisaris Suardi Jumaing menunjukan pelaku dan barang bukti pembobol sistem pembayaran atau top up kartu multitrip PT KAI Commuter di Mapolres Metro Depok, Senin, 4 Maret 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Puluhan Emak-emak di Depok Kena Modus Investasi Emas Bodong, Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Puluhan emak-emak di Depok menjadi korban penipuan berkedok investasi emas bodong. Kerugian mencapai Rp 6 miliar.


Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

13 jam lalu

Adam Deni Gearaka saat ditemui di ruang sidang sebelum sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Salah satu modus warga Nigeria disebut menikahi satu tersangka dari Indonesia untuk diperintah mengurus izin usaha.


Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

1 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji memberikan keterangan saat konferensi pers kasus manipulasi data email, Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Dalam kasus tersebut polisi menangkap 5 tersangka 2 diantaranya warga Nigeria yang terlibat membuat email dan rekening palsu sejumlah perusahaan ternama dengan mengganti posisi huruf alfabet sehingga menyerupai aslinya dan merugikan korban sebesar 32 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Dirtipidsiber Bareskrim Polri menyebut saat ini penyidik juga masih mengejar diduga pelaku berinisial S warga negara Nigeria.


Kapolres Jakarta Timur Tak Tahu Bangunan Masjid Al Barkah Mangkrak

1 hari lalu

Tampak pembangunan Masjid Al Barkah di Jalan Raya Bekasi KM 23, RT 01 RW 02, Kelurahan Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur, mangkrak, Jumat, 3 Mei 2024. Masjid ini dibangun dengan biaya Rp sebesar 9,75 miliar. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kapolres Jakarta Timur Tak Tahu Bangunan Masjid Al Barkah Mangkrak

Pekerja di Masjid Al Barkah mengaku ada polisi yang pernah datang menanyakan proyek pembangunan rumah ibadah yang mandek itu.


Begini Kondisi Bangunan Masjid Al Barkah yang Mangkrak Ditinggal Kontraktor

1 hari lalu

Tampak dari belakang bentuk bangunan baru Masjid Al Barkah di Jalan Raya Bekasi KM 23, RT 01 RW 02, Kelurahan Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 6 Mei 2024. Pembangunan masjid tiga lantai dengan biaya Rp 9,75 miliar ini mandek. TEMPO/Ihsan Reliubun
Begini Kondisi Bangunan Masjid Al Barkah yang Mangkrak Ditinggal Kontraktor

Kontraktor proyek Masjid Al Barkah tak kunjung menyelesaikan bangunan itu. Padahal pengurus masjid telah menyerahkan uang Rp 9,75 miliar.


Kemenperin Periksa Pejabat Terlibat Penipuan SPK Fiktif, Terbongkar karena Aduan Pihak Ketiga

2 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. vocfm.co
Kemenperin Periksa Pejabat Terlibat Penipuan SPK Fiktif, Terbongkar karena Aduan Pihak Ketiga

Seorang pejabat di Kemenperin menyalahgunakan jabatan untuk membuat SPK fiktif.


4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

7 hari lalu

Ilustrasi pinjaman online. Freepik
4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.


Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

8 hari lalu

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) palsu berlogo dan berstempel KPK tentang penyidikan atas pihak tertentu terkait dugaan tindak pidana korupsi di Boyolali Jawa Tengah./Dok. KPK
Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.