Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Kritik di Tiktok Remaja SMP 1 Negeri dan Pemkot Jambi Berakhir Damai

Editor

Amirullah

image-gnews
Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jambi menggelar restorative justice terkait kasus siswi SMP Negeri 1 Jambi berinisial SFA yang akun tiktoknya dilaporkan oleh Pemerintah Kota Jambi karena mengkritik Wali Kota Syarif Fasha, dalam pertemuan Selasa, 06 Juni 2023. [Polda Jambi]
Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jambi menggelar restorative justice terkait kasus siswi SMP Negeri 1 Jambi berinisial SFA yang akun tiktoknya dilaporkan oleh Pemerintah Kota Jambi karena mengkritik Wali Kota Syarif Fasha, dalam pertemuan Selasa, 06 Juni 2023. [Polda Jambi]
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jambi menggelar restorative justice dalam kasus siswi SMP Negeri 1 Jambi berinisial SFA pada Selasa, 06 Juni 2023. SFA dilaporkan Pemerintah Kota Jambi karena mengkritik Wali Kota Syarif Fasha melalui akun Tiktok-nya.

Kasus SFA viral di media sosial dan berbuntut panjang. Pihak SFA dan Pemkot Jambi saling melaporkan satu sama lain. Untuk menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan, Polda Jambi pun mencoba untuk melakukan mediasi antara Pemkot Jambi dan SFA.

Kabid Humas Polda Jambi Komisaris Besar Mulia Prianto mengatakan mediasi untuk restorative justice itu dilakukan di ruang pertemuan Ditreskrimsus Polda Jambi dengan menghadirkan Kepala Bagian Hukum Pemkot Jambi, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jambi, Pengacara, terlapor dan keluarganya serta Ketua RT setempat.

"Tadi sore (6 Juni 2023) telah dilaksanakan restorative justice, dengan dihadiri para pihak yang terlibat, setelah diuraikan berbagai persoalan yang terjadi, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai,” kata Mulia dalam keterangan resminya, Rabu, 7 Juni 2023. 

Mulia menjelaskan, pada kesepakatan damai tersebut SFA meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Adapun Pemerintah Kota Jambi yang diwakili Kepala Bagian Hukum Pemkot Jambi Muhammad Gempa Awaljon Putra juga telah mencabut laporannya. Sebab, kata Mulia, pihak Pemkot Jambi telah melihat itikad baik dari SFA yang membuat video permintaan maafnya.

"Kedua belah pihak juga telah sepakat tidak akan melanjutkan permasalahan ini ke ranah hukum,” ujar Mulia.

SFA viral di media sosial setelah mengunggah pesan video yang mengatakan ia dipanggil ke Polda Jambi karena dilaporkan Pemerintah Kota Jambi. Warganet pun menandai akun Twitter Mahfud Md dalam utas tersebut. Mahfud menanggapi.

Dalam cuitan Twitter-nya, 5 Juni 2023, Mahfud mengatakan Kemenpolhukam akan berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mendampingi SFA.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Terimakasih atas infonya. Polhukam akan berkoordinasi dengan Kementerian PPA, Kompolnas, dan Komisi Perlindungan Anak untuk bisa ke Jambi, membantu mendampingi anak ini. Dampingi, lindungi, dan jernihkan masalahnya, perlakukan anak-anak sesuai dengan hukum yang berlaku bagi anak-anak,” cuit Mahfud Md.

Sebelumnya viral, SFA membuat empat video yang mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha dan perusahaan PT Rimba Palma Sejahtera Lestari karena melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Angkutan Jalan. Video SFA kemudian diunggah oleh akun Twitter @PartaiSocmed. 

Dalam videonya, SFA mengatakan ia memenuhi panggilan tim siber Kepolisian Daerah Jambi pada 2 Juni 2023. Awalnya, ia mengira panggilan itu untuk laporannya terhadap akun Instagram @debiceper23 yang menyebutnya sebagai seorang pelacur di media sosial. SFA mengatakan @debiceper23 merupakan influencer Wali Kota Jambi Syarif Fasha.

SFA pun ditemui oleh kuasa hukum yang disediakan Polda Jambi atas nama Evi. Namun Evi mengatakan ia mendampingi SFA untuk perkara yang dilaporkan oleh  Kepala Bagian (Kabag) Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Jambi, Muhamad Gempa Awaljon Putra, dan Humas Pemkot Jambi ke Polda Jambi karena mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha. Ia menuturkan dirinya dilaporkan atas Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Laporan terhadap SFA dibuat oleh Kepala Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Jambi, Muhamad Gempa Awaljon Putra.

“Di dalam pertemuan itu pengacara yang sudah ditunjuk untuk mendampingi saya atas nama Ibu Evi dan beliau mengatakan bahwa beliau mendampingi saya sebagai terlapor,” kata SFA dalam pesan videonya.

SFA mengatakan ia mengkritik Pemkot Jambi dan sebuah perusahaan karena diduga telah melanggar aturan Perda Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Angkutan Jalan. Pelanggaran Pemkot Jambi dan perusahaan PT Rimba Palma Sejahtera Lestari setelah penandatanganan nota kerja sama dengan surat nomor 02/PKS/HKU2019.

Pilihan Editor: KPK Tahan Dadan Tri Yudianto dalam Kasus Pengurusan Perkara di MA

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Larangan Transaksi Jual-Beli ke Tiktok, Bahlil: Mereka Harus Ikut Negara Dong

1 jam lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia memberikan keterangan pers usai rapat terbatas kabinet Presiden Joko Widodo soal proyek Rempang pada Senin, 25 September 2023, di Istan Merdeka, Jakarta. TEMPO/Daniel A. Fajri
Larangan Transaksi Jual-Beli ke Tiktok, Bahlil: Mereka Harus Ikut Negara Dong

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengakui belum berbicara dengan TikTok soal keputusan pemerintah melarang transaksi jual beli melalui social commerce, seperti TikTok Shop.


Akui Punya Izin E-Commerce, Ini Bantahan TikTok Sebelum Dilarang Jokowi Berjualan

2 jam lalu

TikTok Shop. tiktok.com
Akui Punya Izin E-Commerce, Ini Bantahan TikTok Sebelum Dilarang Jokowi Berjualan

Platform media sosial TikTok akhirnya buka suara terkait berbagai tuduhan


Terkini: Jokowi Minta Kasus Rempang Diselesaikan Secara Kekeluargaan, TikTok Shop Resmi Dilarang untuk Jualan

6 jam lalu

Ratusan buruh Kota Batam yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam melakukan aksi demontrasi di depan kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, Senin (25/09). Selain menuntut kenaikan upah, massa juga menyampaikan dukungan kepada masyarakat Rempang, Kota Batam. TEMPO/YOGI EKA SAHPUTRA
Terkini: Jokowi Minta Kasus Rempang Diselesaikan Secara Kekeluargaan, TikTok Shop Resmi Dilarang untuk Jualan

Terkini: Presiden Jokowi minta kasus Pulau Rempang diselesaikan secara kekeluargaan, TikTok Shop resmi dilarang untuk berjualan.


Polemik TikTok Shop, Jerry Sambuaga: Media Sosial Tidak Boleh Berjualan

7 jam lalu

Wakil Menteri Perdagangan atau Wamendag, Jerry Sambuaga, usai acara Diseminasi Hasil Program ARISE+ Indonesia di Jakarta pada Rabu, 17 Mei 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Polemik TikTok Shop, Jerry Sambuaga: Media Sosial Tidak Boleh Berjualan

Wakil Menteri Perdagangan Republik Indonesia Jerry Sambuaga tanggapi polemik TikTok Shop. Menurutnya, secara aturan media sosial tidak boleh berjualan


Istana Sepakati Aturan Social Commerce, TikTok Shop Dilarang Jual Beli Hanya Boleh Promosi

8 jam lalu

Ilustrasi TikTok Shop. Google Play
Istana Sepakati Aturan Social Commerce, TikTok Shop Dilarang Jual Beli Hanya Boleh Promosi

Pemerintah menyepakati revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020, menyusul kegaduhan TikTok Shop yang disebut merebut lahan usaha kecil. Dalam aturan baru, pemerintah mengatur social commerce.


Jokowi Resmi Larang TikTok Shop untuk Jualan, Berlaku untuk Semua Social Commerce

8 jam lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, memberikan keterangan pers di Istana Merdeka usai rapat terbatas kabinet Presiden Joko Widodo soal aturan e-commerce pada Senin, 25 September 2023, di Istana Merdeka, Jakarta. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Resmi Larang TikTok Shop untuk Jualan, Berlaku untuk Semua Social Commerce

Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi melarang TikTok Shop untuk berjualan. Social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa saja.


5 Keluhan Munculnya TikTok Shop, dari Predatory Pricing hingga 'Bunuh' UMKM

8 jam lalu

Ilustrasi Project S TikTok Shop. TEMPO/Tony Hartawan
5 Keluhan Munculnya TikTok Shop, dari Predatory Pricing hingga 'Bunuh' UMKM

TikTok Shop dianggap telah memukul pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM di Indonesia


Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

10 jam lalu

Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto, menemui wartawan usai Gelar Uji Kelayakan Calon Hakim MK di Kompleks Senayan pada Senin, 25 September 2023. Tempo/ Adil Al Hasan
Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

Arsul Sani menjadi satu dari delapan calon hakim MK yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.


Lenny Kravitz Punya Akun TikTok, Syal Besar Jadi Andalan

1 hari lalu

Lenny Kravitz. Tiktok.com/@lennykravitz
Lenny Kravitz Punya Akun TikTok, Syal Besar Jadi Andalan

Lenny Kravitz meniru kembali gaya lamanya dalam unggahan pertama di TikTok


TikTok Buka Suara soal Dugaan Praktik Monopoli di Indonesia

2 hari lalu

Ilustrasi TikTok Shop. Google Play
TikTok Buka Suara soal Dugaan Praktik Monopoli di Indonesia

TikTok Indonesia mengatakan saat ini TikTok tidak memiliki sistem pembayaran dan logistiknya di Tanah Air. Karena itu, pihak perusahaan membantah dugaan praktik monopoli bisnis di Indonesia.