TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Bidang External Komnas HAM Nurkhoiron mengapresiasi kerjasama antara pihak Duta Besar HAM Belanda dengan Komnas HAM. "Kerjasama ini sangat penting," kata dia di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Rabu 10 Mei 2017.
Duta Besar Hak Asasi Manusia Belanda Kees Van Baar mengatakan negaranya akan fokus terhadap isu HAM mulai dari kebebasan ekspresi, kebebasan beragama, ataupun kebebasan untuk tidak beragama. "Hak asasi itu untuk semua orang," kata Kees saat menandatangani letter of intern antara kedutaan besar Belanda dengan Komnas HAM di ruang Pleno Gedung Komnas HAM.
Baca: Catatan Penting LBH Masyarakat dari Evaluasi HAM Indonesia di PBB
Kees mengatakan, hak asasi manusia adalah hak pokok yang berlaku untuk semua orang, tidak terkecuali terhadap lesbian, gay, biseksual, dan trangender (LGBT), walaupun terkadang masyarakat tidak setuju atas keberadaan mereka.
Menurut Kees, kerjasama yang dilakukan antara Kedutaan Besar Belanda dengan Komnas HAM adalah dalam bentuk Rencana Aksi Nasional (RAN) bisnis dan HAM dalam mendukung kegiatan yang berkelanjutan. "Intinya, untuk memastikan perusahaan yang ada dalam menjalankan aktifitas usahanya melaksanakan HAM," kata Kees.
Kees menambahkan, Belanda adalah satu negara yang menerapkan bisnis dan HAM. Karenanya, hal seperti ini akan dicoba di Indonesia.
Simak: Presiden Dewan HAM PBB Apresiasi Indonesia
Baca juga:
Menurut Nurkhoiron, sudah sepatutnya kerjasama seperti ini terus ditingkatkan untuk kemajuan Komnas HAM. Yang penting, kata Nurkhoiron, implementasinya memberikan manfaat bagi korban HAM yang selama ini menggantungkan nasibnya.
Nurkhoiron menuturkan dalam sidang universal periodic review (UPR) Dewan HAM Persatuan Bangsa Bangsa di Jenewa, Swiss, pada 3-5 Mei pekan lalu, ada 3 isu yang menjadi tekanan kepada Komnas HAM yaitu soal isu kebebasan beragama dan berkeyakinan, HAM, dan soal Papua.
"Pada sidang UPR ada sebanyak 225 rekomendasi yang disampaikan ke Komnas HAM. Mulai dari isu hukuman mati, perempuan dan kesetaraan gender, LJBT, masyarakat adat, trafficking, dan pekerjaan kelompok disabilitas," kata Nurkhoiron.
Lihat: LBH Masyarakat: Respon Indonesia untuk Soal Hukuman Mati, Buruk
Terkait penerapan hukuman mati di Indonesia, Nurkhoiron mengatakan, ada 10 bentuk rekomendasi mulai dari penanganan awal hukuman mati, transparansi, dan kontroversial.
Nurkhoiron, enggan untuk memerinci atas 10 rekomendasi yang diterima Komnas HAM. "Saya, tidak bisa memerinci, tapi akan didiskusikan lebih lanjut," katanya.
Yang pasti, ujar Nurkhoiron, negara dalam hal ini perlu melakukan perbaikan-perbaikan terhadap sistem hukum, prosedur pelaksanaan hukuman mati, serta transparansi.
ALBERT ADIOS GINTINGS | KSW