TEMPO.CO, Kendari-Puluhan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Provinsi Sulawesi Tenggara mengamuk dan menyegel kantornya sendiri di Jalan Mayjen Sutoyo Kota Kendari, Selasa, 9 Mei 2017.
Penyegelan kantor itu merupakan bentuk kekesalan mereka oleh kebijakan pimpinan Satpol PP Sulawesi Tenggara yang telah merumahkan 25 anggota. Nurudin, salah seorang anggota Satpol PP mengatakan kebijakan yang diambil pimpinan dengan merumahkan 25 honorer tidak berdasar.
Baca: Anggota Satpol PP Lecehkan Rekan Wanita, Wali Kota Berang
"Teman kami dirumahkan, tapi kami tidak tahu apa kesalahan mereka. Setelah itu pimpinan mengganti teman kami dengan honorer yang baru, padahal kan harus diketahui juga kesalahannya apa hingga diganti," ujarnya.
Pengunjuk rasa menuding pimpinan mereka melakukan kongkalikong dengan honorer yang baru saja diterima. Akibat aksi unjuk rasa itu sejumlah fasilitas kantor, seperti pot bunga dan kaca jendela mengalami kerusakan.
Simak: Lecehkan Gadis Punk, Anggota Satpol PP Ditangkap Polisi
Pengunjuk rasa mendesak agar 25 tenaga honorer yang telah dirumahkan dipekerjakan kembali. Jika permintaan itu tidak direspon, mereka mengancam akan kembali menurunkan massa yang lebih banyak.
Kepala Satpol PP Sulawesi Tenggara Abustam tidak bisa dikonfirmasi perihal penyegelan kantor. Saat dihubungi, Abustam tak mengangkat telepon selulernya.
ROSNIAWANTY FIKRI