TEMPO.CO, Jakarta - Massa yang kontra Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berteriak gembira setelah mendengar pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini. Massa yang berkumpul di jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, itu serentak menyerukan takbir dan bersorak.
Beberapa dari mereka nampak langsung melakukan sujud syukur. Namun beberapa di antaranya nampak kecewa dengan putusan dua tahun penjara yang diterima Ahok. "Seharunya lima tahun," kata beberapa demonstran ketika ditemui, Selasa, 9 Mei 2017.
Baca: Menjelang Pembacaan Vonis, Ahok: Mau Dizalimi, Saya Terima
Sementara itu, di mobil komando, instruksi agar massa tetap bersikap tenang diperdengarkan. "Kita bisa puas atau tak puas. Namun kita tunggu dulu komando dari ulama. Kita tunggu putusan ulama sepeti apa," kata salah satu orang di atas mobil komando.
Saat sidang dimulai, massa kontra mulai berorasi terkait perlunya menghukum Ahok. Mereka bersikukuh Ahok telah menistakan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada tahun lalu.
Saat majelis hakim mulai membacakan pertimbangan putusan, orasi berhenti. Lewat pengeras suara di mobil komando, suara hakim di dalam ruang sidang terdengar ke kerumunan massa. Mereka pun mulai duduk dan mendengarkan.
Baca: Menjelang Vonis Ahok, Polisi Siagakan 13 Ribu Personel
Pada beberapa pertimbangan hakim, mereka bersorak dan meneriakan takbir. Salah satunya saat hakim mengatakan kasus Ahok memang terkait penistaan agama dan bukan terkait pilkada. "Betul! Hukum Ahok!," beberapa di antara mereka berteriak.
Kerumunan massa ini terdiri dari berbagai elemen. Mulai dari Gerakan Nasional Pembela Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI), Front Pembela Islam, hingga mereka yang mengaku pernah ikut dalam aksi bela demonstrasi 212.
Berbagai atribut pun nampak dalam kerumunan massa. Mulai dari bendera merah putih, bendera Palestina, hingga berbagai bendera ormas dikabarkan. Massa pro dan kontra Ahok datang ke lokasi sidang, yaitu Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
EGI ADYATAMA