TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan pemerintah akan mengambil langkah tegas untuk membubarkan organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI. Pertimbangan itu didasari sejumlah alasan dan aspirasi masyarakat.
"Sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional," ujar Wiranto saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin, 8 Mei 2017.
Baca juga: HTI: Kami Berjuang untuk Khilafiah, tapi Beda dengan ISIS
Kegiatan HTI, ucap dia, terindikasi kuat bertentangan dengan tujuan, asas, serta ciri dasar negara RI, yakni Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
"Aktivitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat," tuturnya.
Kegiatan HTI pun dinilai mengancam ketertiban, bahkan keutuhan negara.
Meskipun begitu, Wiranto menekankan bahwa penilaian itu tak menunjukkan pemerintah menolak ormas Islam. "Namun untuk semata-mata merawat dan menjaga keutuhan NKRI," katanya.
Baca juga: Tuntut Pembubaran HTI, Ini Penjelasan GP Ansor
Wiranto, mewakili pemerintah, belum bisa menjelaskan dasar hukum yang akan dipakai untuk membubarkan HTI. Namun dia memastikan langkah yang akan diambil pemerintah tak bersifat semena-mena.
Sebelum mengumumkan soal HTI tersebut, Wiranto mengadakan pertemuan tertutup di kantornya. Pertemuan itu dihadiri Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi Yasonna Laoly, Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian, dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Pihak HTI belum berhasil dikonfirmasi soal tindakan pemerintah ini.
YOHANES PASKALIS