Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rektor Unand Ogah Cabut Syarat Mahasiswa Baru Bebas LGBT, Ada Apa?

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Universitas Andalas. Doc. unand.ac.id KOMUNIKA ONLINE
Universitas Andalas. Doc. unand.ac.id KOMUNIKA ONLINE
Iklan

TEMPO.CO, Padang - Rektor Universitas Andalas (Unand) Tafdil Husni mengatakan tidak akan mencabut persyaratan yang mengharuskan calon mahasiswa yang lulus seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN) 2017 bebas dari kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT. Calon mahasiswa barunya harus membuat pernyataan bebas dari LGBT tersebut.

"Kalau tidak menandatangani formulir tersebut, tidak boleh masuk Unand," ujarnya saat dihubungi Tempo, Selasa, 2 Mei 2017. Menurut dia, LGBT akan berefek negatif terhadap kampus. Selain faktor genetik, LGBT bisa berkembang melalui lingkungan.

Baca: Syarat Mahasiswa Baru Universitas Andalas Bebas LGBT Jadi Viral

Makanya, kata dia, Unand berhak melarang LGBT hidup dan berkembang di kampusnya. Perbuatan tersebut dilarang agama dan adat di Ranah Minang. Ia mencontohkan Singapura melarang orang merokok dan aturan berjilbab di Aceh.

"Kami juga punya hak asasi dan aturan. LGBT tak boleh berkembang sesuai dengan agama," ujarnya.

Persyaratan tersebut sempat muncul di laman resmi Unand dan formulirnya menjadi viral di media sosial. Namun tak lama kemudian, laman yang mencantumkan persyaratan menyerahkan surat pernyataan bebas LGBT itu dihapus.
 
Simak: Hasil Survei: Orang Indonesia Paling Intoleran pada LGBT

Tafdil mengaku pihaknya menarik kembali persyaratan yang sempat di-publish di laman resmi universitas tersebut, karena belum lengkap. Unand bakal menambah persyaratan lainnya, misalnya calon mahasiswa baru harus bebas dari perbuatan asusila dan narkoba.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kami cabut karena belum lengkap. Akan kami lengkapi persyaratannya, sehingga menjadi pedoman bagi mahasiswa baru," ujarnya.

Menurut Tafdil, bagi calon mahasiswa yang telah mengisi formulir dan melanggar persyaratan tersebut nantinya, akan diberi sanksi. Salah satu sanksinya dikeluarkan dari kampus. "Tapi kami tetap akan melakukan pembinaan, sebelum mengeluarkannya dari kampus," ujarnya.

Baca juga: Dianggap Meresahkan, Setara Dukung Kapolri Bubarkan Hizbut Tahrir

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum Padang meminta Universitas Andalas mencabut persyaratan tersebut karena dinilai melanggar konstitusi. Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan yang layak, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Dasar dan peraturan perundang-undangan.

"Formulir itu telah mencederai prinsip dan nilai nondiskriminasi dalam pendidikan," ujar Direktur LBH Padang Era Purnama Sari, Senin kemarin.

ANDRI EL FARUQI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Wali Kota Padang, Kepala BNPB, dan Gubernur Sumbar Tanam 100 Pohon Cemara Laut

8 jam lalu

Wali Kota Padang, Kepala BNPB, dan Gubernur Sumbar Tanam 100 Pohon Cemara Laut

Peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional (HKBN) 2024 dimulai dengan penanaman 100 pohon cemara laut secara simbolis oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto


Kota Padang Kuatkan Fase Prabencana pada Peringatan HKBN

8 jam lalu

Kota Padang Kuatkan Fase Prabencana pada Peringatan HKBN

Pemerintah Kota Padang memperkuat fase Pra bencana guna meminimalisir kerusakan dan korban bencana.


Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

20 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.


Gubernur Sumbar Apresiasi Festival Rakyat Muaro Padang

3 hari lalu

Gubernur Sumbar Apresiasi Festival Rakyat Muaro Padang

Festival yang menggelar beragam atraksi budaya diyakini mampu menghasilkan dampak positif untuk perekonomian.


Berkunjung ke Sustain Market di Kota Padang dan Mengenal Gaya Hidup Ramah Lingkungan

5 hari lalu

Beberapa pengunjung Pra Bumi Sustain Market Vol 2 di Padang, 19-21 April 2024, sedang memilih buku bekas. Foto TEMPO/ Fachri Hamzah.
Berkunjung ke Sustain Market di Kota Padang dan Mengenal Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Selain barang-barang ramah lingkungan, di acara ini juga terdapat jualan buku bekas.


Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Prediksi Para Pakar?

5 hari lalu

Direktur Perludem Titi Anggraini (dua kiri) dan Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartika Sari (tengah) saat mengikuti sidang penetapan syarat pemilih dalam pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 29 Januari 2020. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, walikota, dan bupati menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945. TEMPO/Muhammad Hidayat
Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Prediksi Para Pakar?

Putusan sidang sengketa Pilpres 2024 akan dibacakan Senin, 22 April 2024. Berikut prediksi para pakar.


Pakar Politik Unand Prediksi Putusan MK Akan Gunakan Prinsip Ultra Petitum dalam Sengketa Pilpres 2024, Ini Maksudnya

5 hari lalu

Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo berbincang dengan hakim anggota Saldi Isra (kiri) di sela pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pakar Politik Unand Prediksi Putusan MK Akan Gunakan Prinsip Ultra Petitum dalam Sengketa Pilpres 2024, Ini Maksudnya

MK akan bacakan hasil putusan sidang PHPU sengketa Presiden 2024. Pengamat Politik Unand prediksi penggunaan prinsip ultra petitum dalam Putusan MK.


Wali Kota Padang Mensyukuri Suksesnya Festival Rakyat Muaro Padang

7 hari lalu

Wali Kota Padang Mensyukuri Suksesnya Festival Rakyat Muaro Padang

Sederet pertunjukan seni budaya dipertontonkan selama tiga hari. Diharapkan generasi muda bisa melestarikan warisan budaya.


Libur Lebaran 2024: Kunjungi 3 Rekomendasi Destinasi Wisata Religi di Kota Padang

11 hari lalu

Masjid Al Hakim yang memiliki model arsitektur mirip Taj Mahal India. TEMPO/Fachri Hamzah
Libur Lebaran 2024: Kunjungi 3 Rekomendasi Destinasi Wisata Religi di Kota Padang

Kota Padang punya beberapa destinasi wisata religi antara lain Masjid Raya Sumatera Barat, Masjid Al Hakim, dan Masjid Raya Ganting. Ini istimewanya.


Mengenal Kampung Keling di Sumatera Barat dan Masjid Muhammadan

31 hari lalu

Masjid Muhammadan di Pasar Gadang, Kota Padang. Masjid tersebut dibangun oleh etnis India yang datang bersama tentara Inggris. TEMPO/Fachri Hamzah
Mengenal Kampung Keling di Sumatera Barat dan Masjid Muhammadan

Masjid Muhammadan didirikan oleh komunitas muslim Tamil India pada abad ke 19.