TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif menegaskan komisi antirasuah tetap fokus melanjutkan pengusutan kasus-kasus korupsi, termasuk perkara e-KTP. Menurut dia KPK tak terpengaruh meski rapat paripurna DPR menyetujui penggunaan hak angket terkait pelaksanaan tugas KPK.
"Kemungkinan tindakan hukum lain akan kami bicarakan lebih lanjut di KPK. Namun yang pasti, kami tetap akan fokus pada penanganan kasus-kasus korupsi, termasuk e-KTP dan BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) yang sekarang sedang berjalan," kata Laode, Jumat, 28 April 2017.
Baca: Formappi Nilai Hak Angket DPR ke KPK untuk Lindungi Teman Sejawat
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dalam rapat paripurna menyetujui penggunaan hak angket terkait pelaksanaan tugas KPK seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Namun tiga fraksi menolak penggunaan hak angket, yaitu Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Demokrat dan Fraksi PKB.
"Kami mendengar palu tentang hak angket sudah diketok di paripurna DPR, namun terdapat penolakan dari sejumlah anggota DPR dan bahkan ada fraksi yang walk out. Apakah hal itu berkonsekuensi terhadap sah atau tidaknya keputusan hak angket, akan kami pelajari terlebih dahulu," kata Laode.
Simak: Hak Angket ke KPK, Fahri Hamzah: Untuk Mengungkap Kebenaran
KPK, menurut Laode, tidak akan mencampuri urusan partai. Namun dia berharap partai politik memahami sikap KPK yang tidak mau memperlihatkan rekaman dan berita acara pemeriksaan (BAP).
Sebelumnya, Komisi Hukum DPR mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan, Miryam S. Haryani dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP. DPR mengancam akan menggunakan hak angket untuk memerintahkan rekaman itu dibuka.
GRANDY AJI | KSW