Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Divonis 9 Tahun Penjara, Andi Taufan Tiro: Sangat Tidak Adil  

image-gnews
Andi Taufan Tiro Mantan Anggota DPR RI Komisi V saat menjali sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Andi Taufan Tiro Mantan Anggota DPR RI Komisi V saat menjali sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPR Andi Taufan Tiro tak terima dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Politikus Partai Amanat Nasional itu dihukum sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

"Saya berharap majelis hakim memperhatikan fakta persidangan. Tapi ternyata majelis hakim juga ikut konstruksi yang dibuat JPU (jaksa penuntut umum)," kata Andi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 26 April 2017.

Baca: Suap PUPR, Andi Taufan Politikus PAN Divonis 9 Tahun Penjara

Andi menganggap vonis hakim kepadanya tidak adil. Ia pun akan memikirkan langkah hukum selanjutnya. "Tentu saya akan pikirkan langkah hukum saya. Menurut saya sangat tidak adil," ujar dia.

Menurut Andi, konstruksi hukum yang disusun jaksa penuntut umum tidak memperhatikan fakta persidangan. Misal, kata dia, soal pasal pidana melakukan korupsi bersama-sama Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Amran HI Mustary.

"Amran Mustary cuma satu kali ke ruangan saya. Kenapa dalam dakwaan JPU seakan-akan ada pertemuan dua kali dan banyak hal lain," kata Andi.

Andi juga protes pernyataan hakim bahwa ia terbukti menerima uang Rp 7,4 miliar. Menurut dia, nilai itu dicomot dari yurisprudensi hukum sebelumnya. "Ngarang itu, enggak benar. Yang saya katakan adalah fakta persidangan tidak ada yang diambil sedikit pun," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Hakim Cabut Hak Politik, Andi Taufan: Hidup Bukan untuk Politik

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Andi terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp 7,4 miliar dari pengusaha terkait dengan pembangunan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Uang itu diberikan kepada Andi agar ia menyalurkan program aspirasinya dalam bentuk proyek pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Dalam kasus yang sama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sudah lebih dulu memvonis anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti serta dua asistennya, Desy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini, Budi Supriyanto, Amran HI Mustary, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

MAYA AYU PUSPITASARI

Video Terkait:



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kisruh Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, Ketua KPK Ungkap Sulit Temui Presiden Jokowi

1 jam lalu

Petugas keamanan melepas poster foto Presiden RI Jokowi, putrinya Kahiyang Ayu dan saudara ipar mantan ketua MK Anwar Usman, yang ditempelkan oleh puluhan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dalam unjuk rasa, di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis, 12 September 2024. Demonstran mendesak KPK segera memeriksa menindaklanjuti fakta persidangan terdakwa Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba yang menyebut nama Kahiyang dan Bobby Nasution. TEMPO/Imam Sukamto
Kisruh Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, Ketua KPK Ungkap Sulit Temui Presiden Jokowi

Nawawi menyebut selama lima tahun KPK jilid V, Jokowi tidak pernah mengirimkan undangan kepada pimpinan.


KPK Temukan Dokumen Penting Milik Harun Masiku dalam Mobil yang Terparkir Selama 2 Tahun

1 jam lalu

Mobil Toyota Camry diduga milik Harun Masiku, tersangka penyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Mobil itu kini terparkir di area Apartemen Thamrin Residences, Jakarta, Ahad, 19 Januari 2020. TEMPO/Rosseno Aji
KPK Temukan Dokumen Penting Milik Harun Masiku dalam Mobil yang Terparkir Selama 2 Tahun

Harun Masiku merupakan buron KPK untuk kasus suap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.


Dianggap Bermasalah, Ini Catatan PBHI dan ICW terhadap 3 Pejabat KPK yang Lolos Seleksi Capim

3 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Dianggap Bermasalah, Ini Catatan PBHI dan ICW terhadap 3 Pejabat KPK yang Lolos Seleksi Capim

PBHI dan ICW menilai tiga nama kandidat calon pimpinan dari internal KPK yang lolos seliksi capim bermasalah.


3 Pejabat Komisi Antirasuah Lolos Seleksi Capim KPK, Siapa Saja Mereka?

4 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
3 Pejabat Komisi Antirasuah Lolos Seleksi Capim KPK, Siapa Saja Mereka?

Dari 20 nama capim KPK yang lolos, tiga di antaranya adalah pejabat KPK. Mereka adalah Johanis Tanak, Pahala Nainggolan, dan Wawan Wardiana.


Nawawi Pomolango Tolak Anggapan KPK Anak Kandung Pemerintahan Megawati

5 jam lalu

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara, Nawawi Pomolango saat ditemui usai rapat dengan Komisi 3 DPR pada Selasa, 11 Juni 2024 di Kompleks Parlemen Senayan. TEMPO/Intan Setiawanty
Nawawi Pomolango Tolak Anggapan KPK Anak Kandung Pemerintahan Megawati

Nawawi Pomolango mengatakan seharusnya KPK lahir pada Agustus 2001, namun, KPK tak kunjung dibentuk karena banyak pihak tak menginginkannya.


Ketua KPK Bantah Hentikan Pencarian Harun Masiku, Pamer Temukan Mobil Milik Sang Buron

6 jam lalu

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolongo bersama juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto (kanan), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 25 Juni 2024. KPK mengapresisasi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah mengabulkan permintaan banding perlawanan (Verzet) yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK atas putusan sela yang membebaskan terdakwa Hakim Agung, Gazalba Saleh, oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.TEMPO/Imam Sukamto
Ketua KPK Bantah Hentikan Pencarian Harun Masiku, Pamer Temukan Mobil Milik Sang Buron

Ketua sementara KPK menyatakan selalu menghubungi penyidik untuk menanyakan perkembangan kasus Harun Masiku.


Gratifikasi Bukan Delik Aduan, KPK Diminta Inisiatif Periksa Dugaan Gratifikasi Private Jet Kaesang-Erina

6 jam lalu

Foto cuplikan story IG Erina Gudono yang diduga diambil dari atas jet pribadi dan foto Kaesang bersama Erina saat berada di California, AS. Instagram
Gratifikasi Bukan Delik Aduan, KPK Diminta Inisiatif Periksa Dugaan Gratifikasi Private Jet Kaesang-Erina

Eks penyidik sebut KPK wajib untuk menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi private jet itu, meski Kaesang bukan penyelenggara negara.


Top 3 Metro: KPK Kejar Kaesang - Bobby Soal Gratifikasi dan Respons Jokowi, 4 Eks Pegawai Korban TWK Tak Lolos Seleksi Capim KPK

7 jam lalu

Presiden Joko Widodo bersama putra bungsunya, Kaesang Pangarep, dalam suasana santai. Istimewa/Captured dari channel Kaesang di Youtube
Top 3 Metro: KPK Kejar Kaesang - Bobby Soal Gratifikasi dan Respons Jokowi, 4 Eks Pegawai Korban TWK Tak Lolos Seleksi Capim KPK

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango memastikan, proses hukum kepada Kaesang Pangarep dan Bobby Nasution soal dugaan gratifikasi terus berjalan.


KPK Diminta Segera Periksa Pemilik Private Jet yang Ditumpangi Kaesang dan Erina, Telusuri Motif

8 jam lalu

Diskusi seri Adili Jokowi Marah-Marah ke Private Jet dan Fufufafa di bilangan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis, 12 September 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
KPK Diminta Segera Periksa Pemilik Private Jet yang Ditumpangi Kaesang dan Erina, Telusuri Motif

Eks penyidik mengatakan kasus gratifikasi bukanlah delik aduan, sehingga sudah semestinya KPK berinisiatif untuk menjemput bola.


Hasto Mengaku Tidak Tahu Keberadaan Harun Masiku, Sebut Dirinya Target Proyek Politik

11 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Hasto Kristiyanto saat menjadi pembicara diskusi Beranda Politik di Komunitas Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, Kamis, 12 September 2024. Tempo/Eka Yudha Saputra
Hasto Mengaku Tidak Tahu Keberadaan Harun Masiku, Sebut Dirinya Target Proyek Politik

Hasto juga sebut Harun Masiku sosok yang sebenarnya menjadi korban.