TEMPO.CO, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan bekas Ketua BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) Syafruddin A. Tumenggung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Tersangka Syafruddin A. Tumenggung selaku Ketua BPPN pada 2002 diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Jakarta, Selasa, 25 April 2017.
Menurut Basaria, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup atau dua alat bukti dalam pemberian surat pemenuhan kewajiban pemegang saham, yang dalam hal ini surat keterangan lunas kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia pada 2004.
Baca: Pengamat Hukum: Kasus BLBI Rumit, Semoga KPK Bisa Tuntaskan
Syafruddin, kata Basaria, dinilai menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana jabatannya yang dapat merugikan keuangan negara. Syafruddin dianggap telah penerbitan surat keterangan lunas kepada Sjamsul Nursalim.
Atas penerbitan Surat Keterangan Lunas tersebut, terjadi kerugian negara sekurang-kurangya Rp 3,7 triliun. Syafruddin disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah ke dalam Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jouncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK meneruskan penyelidikan kasus pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam pengucuran BLBI. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK telah meminta keterangan dan klarifikasi kepada Menteri Koordinator Perekonomian 1999-2000 Kwik Kian Gie. “Pemanggilan Kwik Kian Gie adalah proses lanjutan pemeriksaan tahun 2014,” kata Febri, Senin, 24 April 2017.
Simak: KPK Incar Kasus Skandal BLBI, Siapa Terancam?
Menurut Febri, pemanggilan beberapa tokoh seperti Kwik dinilai relevan. “Kami cukup concern karena perkara ini diperhatikan publik," kata Febri. Kasus korupsi penerbitan SKL yang dikeluarkan BPPN berdasarkan Inpres Nomor 8 Tahun 2002 saat kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri bergulir setelah pemeriksaan Kwik Kian Gie Kamis pekan lalu.
Keputusan penerbitan SKL, ketika itu telah mendapat masukan dari Menteri Keuangan Boediono, Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjara-Jakti dan Menteri Badan Usaha Milik Negara Laksamana Sukardi.
Lihat: Buronan Kasus BLBI: Samadikun Hartono Ingin Bayar Ganti Rugi
Dari Rp 144,5 triliun dana BLBI yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, sebanyak Rp 138,4 triliun dinyatakan merugikan negara karena tidak dikembalikan. Sebelum pemimpin KPK 2011-2015 lengser, gelar perkara BLBI telah dilakukan.
Hasilnya, beberapa pihak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. Namun belum ada surat perintah penyidikan (sprindik) mengenai penetapan tersangka kasus tersebut. Febri pun belum mau menyebutkan siapa kemungkinan tokoh yang menjadi tersangka.
GRANDY AJI | KUKUH WIBOWO