TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Arminsyah, mengatakan buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono, masih berkeinginan membayar uang ganti rugi. Tapi ia masih ingin berkonsultasi dengan keluarga soal pergantian uang tersebut.
"Masih koordinasi dengan keluarganya untuk uang yang kita sita nanti sebagai ganti rugi kalau dia enggak mau bayar, karena keinginan membayar masih ada," kata Arminsyah di gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat dinihari, 22 April 2016.
Saat pemeriksaan, kata Arminsyah, Samadikun menyampaikan harta benda yang dimilikinya ialah satu unit rumah di Jalan Jambu, Menteng, dan tanah di Puncak. Jika Samadikun tidak mau membayar, aset tersebut akan disita. "Sementara (ini) satu rumah di Jalan Jambu, Menteng, dan tanah di Puncak. Itu kalau dia enggak bayar, ya," katanya.
Baca Juga: Ini Obrolan Samadikun dan Sutiyoso dalam Pesawat ke Jakarta
Samadikun tiba di gedung Bundar pukul 22.00 dan baru keluar dari ruang pemeriksaan pukul 00.00. Samadikun tidak berkomentar apa-apa setelah keluar dari ruang tersebut dan langsung masuk ke mobil tahanan.
Samadikun Hartono divonis penjara selama 4 tahun karena telah merugikan pemerintah Rp 169,4 miliar dalam kasus BLBI pada 2003. Samadikun telah menjadi buron selama 13 tahun.
Pada Jumat, 15 April 2016, Samadikun ditangkap kepolisian setempat saat dalam perjalanan pulang dari rumah anaknya di Kota Shanghai oleh otoritas setempat. BIN mengklaim telah memberi tahu posisi Samadikun dan meminta bantuan penangkapan.
ANANDA TERESIA