Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diduga Hendak Gabung ISIS, 3 WNI Diperiksa Polda Bali  

image-gnews
Infografis
Infografis "Menuju Wilayah ISIS". (Ilustrasi: Imam Yunni)
Iklan

TEMPO.CO, Denpasar - Petugas perwakilan Densus 88 Mabes Polri di Polda Bali memeriksa tiga warga negara Indonesia dari Jawa Barat setelah dideportasi dari Turki karena diduga hendak bergabung dengan jaringan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

"Petugas Imigrasi telah menyerahkan ketiganya kepada Densus 88 Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Ajun Komisaris Besar Hengky Widjaja di Denpasar, Minggu 23 April 2017.

Baca: WNI Simpatisan ISIS Pulang dari Suriah, Apa Kata Wiranto?  

Ia menjelaskan sesuai dengan identitas di paspor, ketiga WNI itu berinisial AR laki-laki berusia 20 tahun dengan paspor yang dikeluarkan dari Imigrasi Karawang, Jawa Barat. Dua orang lainnya, yakni laki-laki berinisial BSIR (48) dengan paspor yang dikeluarkan Imigrasi Tasikmalaya dan anaknya seorang perempuan berinisial ZZG (17).

Hengky menjelaskan ketiganya diamankan di terminal kedatangan internasional Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat 21 April 2017 sekitar pukul 21.40 Wita sesaat setelah mendarat, menumpangi pesawat Emirates Airlines, EK-398 dari Dubai.

Baca: Polisi Tangkap Tersangka Agen ISIS di Indonesia  

Beberapa jam usai mendarat, petugas Imigrasi Ngurah Rai membawa mereka ke ruang kantor Imigrasi kedatangan internasional untuk dimintai keterangan oleh Densus 88 Polda Bali Hengky mengungkapkan dari hasil wawancara, mereka mengaku berangkat dari Bali ke Jakarta dengan menumpangi pesawat Garuda.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari Jakarta, mereka menuju Turki menumpang pesawat Turkis Airlines pada 28 Maret 2017 dan tiba di negara itu pada 29 Maret 2017. Saat tiba di Turki, ketiganya kemudian ditahan oleh polisi setempat selama 20 hari dengan alasan dokumen tidak lengkap.

Hengky menjelaskan salah satu dari mereka, yakni BSIR, mengatakan bahwa dirinya mengantar anaknya ZZG yang telah menikah pada Desember 2016 dengan AR dan berangkat ke Turki dalam rangka untuk berbulan madu. Namun, mereka tidak bisa menunjukkan dokumen nikah maupun akta nikah. Akibatnya, otoritas berwenang Turki kemudian mendeportasi ketiga WNI itu karena dokumen yang tidak lengkap.

Baca: Polisi Diraja: Milisi ISIS Indonesia Jadikan Malaysia Target

Meski demikian, belum ada informasi lebih lanjut terkait adanya temuan bukti bahwa ketiganya hendak bergabung ISIS. Rencananya, mereka bertiga akan kembali ke Indonesia pada 27 April 2017, namun dimajukan karena dideportasi menjadi 20 April 2017.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bikin Onar di Masjid, Wisatawan Perancis Dideportasi Imigrasi Mataram

31 Maret 2023

Wisatawan asing menaiki sepeda di pinggiran pantai wisata Gili Trawangan, Kecamatan Pemenang, Tanjung, Lombok Utara, NTB, Rabu, 14 Desember 2022. Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2023 wisatawan asing mulai ramai mengunjungi destinasi wisata Gili Trawangan. ANTARA/Ahmad Subaidi
Bikin Onar di Masjid, Wisatawan Perancis Dideportasi Imigrasi Mataram

Sembari menunggu waktu pendeportasian, terhadap ER dilakukan detensi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.


Komnas HAM Minta Pemerintah Ambil Langkah Kasus WNI yang Ditahan di Sabah Malaysia

29 Juni 2022

Konsulat RI Tawau memfasilitasi pemulangan mandiri 151 WNI dari Tawau-Sabah, Malaysia menuju ke Nunukan-Kalimantan Utara. Sumber: dokumen KRI Tawau.
Komnas HAM Minta Pemerintah Ambil Langkah Kasus WNI yang Ditahan di Sabah Malaysia

Komnas HAM menyoroti perlindungan hak hidup warga Negara Indonesia yang bermasalah secara hukum di negara orang.


229 TKI Dideportasi Malaysia ke Nunukan

12 Desember 2021

Aparat dari kepolisian Polres Nunukan Kalimantan Timur mendata tenaga kerja Indonesia (TKI) deportasi yang tersangkut kasus narkoba saat tiba di Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur, Senin (26/11). Sebanyak 65 dari 140 orang TKI yang dideportasi pemerintah Kerajaan Malaysia karena kasus narkoba.  ANTARA/M Rusman
229 TKI Dideportasi Malaysia ke Nunukan

Dari 229 TKI tersebut, sebanyak 44 perempuan, 177 laki-laki, dan anak-anak sebanyak delapan orang.


Cara Kota Yogyakarta Jadi Kawasan tanpa Rokok: Mau Merokok, Silakan ke Kuburan

15 Agustus 2021

TEMPO/Dwi Narwoko
Cara Kota Yogyakarta Jadi Kawasan tanpa Rokok: Mau Merokok, Silakan ke Kuburan

Simak bagaimana Kota Yogyakarta, Kota Surakarta, Denpasar, dan Sawahlunto menciptakan kawasan tanpa rokok demi menjadi kota/kabupaten layak anak.


Malaysia Deportasi 7.200 WNI, Pemerintah Utamakan Kepulangan Kelompok Rentan

11 Juni 2021

Pemandangan jalan yang sepi selama lockdown karena wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Kuala Lumpur, Malaysia 1 Juni 2021. [REUTERS/Lim Huey Teng]
Malaysia Deportasi 7.200 WNI, Pemerintah Utamakan Kepulangan Kelompok Rentan

Dari 7.200 WNI, terdapat 300 orang yang termasuk kelompok rentan seperti lansia, ibu hamil, dan anak-anak. Mereka akan dipulangkan pada 24 Juni.


Bali Satu-satunya Provinsi Dinilai Baik Kurangi Sampah

25 Februari 2021

Petugas menyemprotkan cairan Eco-Enzyme saat peringatan Hari Peduli Sampah Nasional di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, Denpasar, Bali, Minggu 21 Februari 2021. Aplikasi cairan Eco-Enzyme untuk mengurangi bau sampah TPA di Bali disebut yang pertama di dunia. ANTARA/Naufal Fikri Yusuf
Bali Satu-satunya Provinsi Dinilai Baik Kurangi Sampah

Bali berhak memperoleh dana insentif khusus kategori pengelolaan sampah sebesar Rp 5,65 miliar. Simak dasar penilaian di Hari Peduli Sampah Nasional.


Gelar Razia Keimigrasian, Malaysia Tahan 421 WNI Ilegal

13 Mei 2020

Pemerintah Malaysia menahan sebanyak 421 Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai masalah keimigrasian di negara tersebut dalam sebuah operasi di Pasar Borong Selayang, Kuala Lumpur. ANTARA Foto/Grup Telegram Imigrasi (1)
Gelar Razia Keimigrasian, Malaysia Tahan 421 WNI Ilegal

Pemerintah Malaysia menahan 421 Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai masalah keimigrasian yang terjaring saat operasi di Kuala Lumpur.


Ada Rumah Bisabilitas Buat Disabilitas di Denpasar Bali

27 Februari 2020

Ilustrasi penyandang disabilitas atau difabel. Shutterstock
Ada Rumah Bisabilitas Buat Disabilitas di Denpasar Bali

Rumah Bisabilitas yang merupakan rumah kreatif disabilitas menjadi wadah untuk mengembangkan kreativitas difabel.


TKI Yuli Riswati Tertekan Saat Ditahan Imigrasi Hong Kong

8 Desember 2019

Yuli Riswati. Sumber: The Times
TKI Yuli Riswati Tertekan Saat Ditahan Imigrasi Hong Kong

Jurnalis warga dan buruh migran Indonesia, Yuli Riswati, mengaku dipaksa membuka semua pakaian di depan dokter pria saat ditahan imigrasi Hong Kong


OJK Cabut Izin Usaha BPR Legian Denpasar

24 Juni 2019

Uji Kelayakan Komisioner OJK Dimulai
OJK Cabut Izin Usaha BPR Legian Denpasar

OJK mengimbau kepada nasabah BPR Legian agar tetap tenang.