TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah memeriksa Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto terkait dengan dugaan makar sejumlah tokoh nasional. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pemeriksaan Tommy dilakukan di kediaman Tommy.
"Sudah kami periksa. Kami yang mendatanginya," ucap Argo saat dikonfirmasi, Jumat, 21 April 2017.
Baca: Kasus Dugaan Makar, Polisi Panggil Tommy Soeharto Telusuri Aliran Dana
Argo berujar, dari pemeriksaan Tommy, pihaknya tidak menemukan adanya kaitan antara putra bungsu mantan presiden Soeharto tersebut dan aliran dana makar, seperti yang disebutkan salah satu tersangka kasus makar, Firza Husein.
Hal itu, tutur Argo, juga diperkuat oleh keterangan saksi lain. "Enggak ada kaitannya," katanya.
Tommy sempat mangkir dari panggilan polisi. Pemeriksaan Tommy itu terkait dengan keterangan Firza. "Diperiksa soal dugaan penyandang dana makar berdasarkan keterangan tersangka Firza," ucap Argo, 31 Maret lalu.
Simak juga: Makar Berdalih Ahok, Al Khaththtath Bantah Investigasi Allan Nairn
Sebelumnya, polisi menangkap sejumlah tokoh nasional dan aktivis atas dugaan makar pada 2 Desember 2016. Mereka adalah Sri Bintang Pamungkas, Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani, Firza Hussein, Adityawarman, Kivlan Zei, Eko, Alvin Indra, Rachmawati Soekarnoputri, Jamran, dan Hatta Taliwang.
Mereka diduga telah mengadakan puluhan pertemuan untuk membahas rencana aksi makar. Polisi pun menjerat mereka dengan Pasal 107 juncto 110 juncto 87 KUHP tentang makar dan permufakatan jahat.
INGE KLARA SAFITRI