TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Kupang menetapkan terdakwa kasus perdagangan orang (human trafficking), Diana Aman, masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
Direktur PT Pancamanah Utama itu diduga kabur setelah penahanannya dialihkan menjadi tahanan kota oleh Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca: Depresi, Terdakwa Perdagangan Orang Dialihkan Jadi Tahanan Kota
Diana sudah empat kali tidak menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang. Seharusnya, saat ini, sidang perdagangan orang dengan terdakwa Diana telah masuk tahap pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum Kejari Kupang.
"Saya sudah perintahkan JPU Kejari Kupang menetapkan Diana Aman sebagai DPO," kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Budi Handaka, Kamis, 20 April 2017.
Selain masuk DPO, menurut Budi, pihak kejaksaan juga mengeluarkan pencekalan keluar negeri bagi Diana, yang kini diketahui berada di luar Kota Kupang. "Kami juga telah mencekalnya tidak keluar negeri," ucapnya.
Simak pula: Ahok Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan Hari Ini
Terkait dengan sidang terhadap Diana, kata dia, tetap dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan walau tanpa dihadiri terdakwa atau in absentia. "Sidang tetap dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan," ujarnya.
Diana merupakan satu dari 13 terdakwa yang diduga menjual tenaga kerja wanita asal Timor Tengah Selatan, NTT, Yufrinda Selan, yang dipulangkan ke daerah asalnya dalam keadaan meninggal dunia dan tubuh penuh jahitan.
Dokumen pemberangkatan Yufrinda, yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga, juga dipalsukan. Namanya diubah menjadi Melinda Sapay. Yufrinda dilaporkan orang tuanya menghilang dari rumahnya pada akhir 2015.
YOHANES SEO