TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur, mengalihkan status penahanan terdakwa perdagangan orang (human trafficking), Diana Aman, menjadi tahanan kota. "Pengalihan status tahanan ini karena yang bersangkutan mengalami depresi," kata juru bicara Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Jimy Tanjung, kepada Tempo, Jumat, 31 Maret 2017.
Diana adalah terdakwa perkara penjualan buruh migran asal Kabupaten Timor Tengah Selatan yang meninggal di Malaysia, Yufrinda Selan. Jenazah Yufrinda dipulangkan dengan tubuh penuh jahitan.
Baca:
Kisah Ruminah Terjebak Jaringan Perdagangan Orang di...
8 Pemuda Korban Perdagangan Manusia, Keluarga Lapor...
Yufrinda diduga direkrut Martha Kalikula dan diserahkan kepada PT Mangga Dua milik Edu Leneng. Selanjutnya, ia dikirim ke PT Pancamanah Utama milik Diana Aman.
Dokumen pemberangkatan Yufrinda, yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga, juga dipalsukan. Namanya diubah menjadi Melinda Sapay. Yufrinda dilaporkan orang tuanya menghilang dari rumahnya pada akhir 2015.
Baca juga: Penangkapan Sekjen FUI, Ketua MPR RI: Saya Belum Tahu
Perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri Kupang dengan terdakwa Edu Leneng, bekas polisi, Diana Aman, dan sejumlah kaki tangan dua orang itu.
YOHANES SEO