TEMPO.CO, Bangkalan - Begitu melihat anaknya keluar dari tahanan didampingi seorang penyidik, Imam Wahyudi, 45 tahun dan istrinya tak kuat menahan air mata. Mereka menangis sejadi-jadinya, menciumi sang anak, hingga bersimpuh di lantai seperti anak kecil yang merajuk. "Bebaskan anak saya, Pak," kata Imam, seperti ditirukan seorang penyidik, Selasa, 18 April 2017.
AMA, 18 tahun, anak Imam, ditangkap polisi pada Senin sore, 17 April 2017. Pagi itu adalah pertemuan pertama kali Imam sejak anaknya jadi pesakitan. AMA ditangkap saat tengah nyabu di rumah seorang pengedar bernama Huriyanto, 31 tahun, di Desa Bilaporah, Kecamatan Socah. Imam patut sedih, sebab anaknya masih kelas dua SMK dan terancam putus sekolah karena kasus tersebut.
"Tadi malam jam satu, orang tuanya ke sini, mau ketemu AMA, tapi kami tidak bolehkan karena sudah larut malam," kata penyidik yang sama.
Baca juga:
Sabu-sabu Diduga Banyak di Pedesaan Kabupaten Bangkalan
Kepala Bagian Humas, Polres Bangkalan, Ajun Komisaris Bidarudin menuturkan sebenarnya target utama polisi bukan AMA melainkan Huriyanto. Sempat tertunda beberapa kali, Penangkapan yang telah dirancang dengan matang baru bisa dieksekusi Senin sore. selama dua pekan polisi telah memantau rumah dan aktivitas Huriyanto. "Bisa dibilang, AMA berada di tempat dan waktu yang salah karena bukan dia targetnya," kata dia.
Tak hanya mengedarkan, Huriyanto juga menyulap salah satu kamar di rumahnya sebagai bilik nyabu. Setelah memastikan target berada di rumah, polisi langsung mengepung dari berbagai sisi. Tanpa kesulitan, Huriyanto tertangkap. Dan saat polisi menggeledah isi rumah, polisi mendapati AMA sedang nyabu di salah satu kamar, bersama seorang temannya bernama Abrori.
Baca pula:
Polisi Bakar Bilik Nyabu Si Markawi Bandar Narkoba Sabu-sabu
Namun Abrori berhasil kabur. Abrori dan AMA teman satu tongkrongan. AMA warga Kelurahan Pejagan sedangkan Abrori, Warga Perum Tellang, Kecamatan Kamal. "Kami temukan bong, di dalamnya masih ada sisa sabu," ujar dia.
Kepada penyidik, AMA mengaku telah tiga kali nyabu di rumah Huriyanto bersama Abrori. Mereka patungan untuk beli sabu. "Saya lima puluh, Abrori lima puluh," kata dia.
Atas perbuatannya, AMA dan Huriyanto dijerat dengan pasal 112 ayat 1, Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam 5 tahun penjara.
MUSTHOFA BISRI