TEMPO.CO, Pekanbaru - Kepolisian Sektor Tenayan Raya, Pekanbaru menangkap Yuliani alias Dedek, pemilik kafe di Meredan, Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Wanita 40 tahun itu diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang sekaligus prostitusi anak di bawah umur asal Pandeglang, Banten, Jawa Barat, inisial MI yang masih berusia 16 tahun.
"Korban dipaksa memberikan pelayanan seks kepada pengunjung kafe," kata Kepala KepolisianSektor Tenayan Raya, Pekanbaru Komisaris Indra Rusdi, Ahad, 16 April 2017.
Lihat : Mucikari Ini Paksa Gadis Belia Layani Seks Pengunjung Kafe
Indra mengatakan, praktek perdagangan manusia itu terungkap menyusul informasi yang diperoleh dari masyarakat pada hari Ahad pekan lalu. Kepolisian Sektor Tenayan Raya yang mendapat laporan langsung melakukan penggerebekan di kafe milik pelaku.
Di sana, polisi berhasil mengamankan empat wanita yang dipekerjakan sebagsi PSK dan sejumlah barang bukti berupa pil kontrasepsi dan buku catatan tamu, satu korban diantaranya masih berusia 16 tahun.
Menurut Indra, modus pelaku melakukan kejahatan ini dengan menipu korbannya sebelum dipekerjakan sebagai PSK. Pelaku menawarkan korban pekerjaan sebagai pelayan restoran dengan gaji yang cukup besar. Korban kemudian diberangkatkan melalui Bandara Soekarno Hatta menuju Pekanbaru.
"Namun setibanya di Pekanbaru, korban justru dipaksa bekerja sebagai pelacur," ujarnya.
Simak juga : Ayah Korban Pembunuhan Satu Keluarga Ingin Andi Lala Dihukum Mati
Selama bekerja kata dia, pelaku tidak pernah memberikan bayaran untuk korban dengan alasan uang gaji dikenakan pemotongan hutang piutang biaya transportasi keberangkatan dari Pandeglang ke Pekanbaru, potongan sewa kamar dan uang makan.
"Pelaku juga memutus komunikasi antara korban dan keluarganya," ucap Indra.
Yuliani membantah segala tuduhan polisi. "Tidak benar itu, mereka semua yang menginginkan pekerjaan itu," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka Yuliani dijerat dengan Pasal 2 dan 12 undang-undang No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan manusia junto Pasal 81 dan 82 undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara.
RIYAN NOFITRA