TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Daerah Oesman Sapta Odang menilai rapat panitia musyawarah yang digelar oleh Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu Hemas dan Farouk Muhammad ilegal dan tidak sah. Menurut dia, rapat panmus yang sah adalah yang dipimpin oleh dirinya bersama Wakil Ketua I Nono Sampono dan Wakil Ketua II Darmayanti lubis serta berlangsung di ruang rapat pimpinan lantai 8 Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan.
Rapat panmus yang dipimpin oleh Hemas dan Farouk memang tidak dilaksanakan di ruang rapat yang biasanya. Mereka menggelar rapat di ruang Samithi, Gedung Nusantara V dan tanpa kehadiran Sekretaris Jenderal Sudarsono Hardjosoekarto.
“Ilegal. Ini kan ruangannya, sekjennya di sini. Jadi kalau di sana tidak pakai sekjen dalam Panmus, itu ilegal,” kata Oesman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 10 April 2017.
Baca: Konflik DPD Berlanjut: Oesman Klaim Legal, Hemas Sebut Ilegal
Ketua Umum Partai Hanura itu menuturkan selain dihadiri oleh Sekjen DPD RI, rapat ini diikuti oleh 26 orang anggota. Saat rapat baru dimulai, anggota yang hadir baru 17 orang.
Oesman menjelaskan rapat panmus yang dipimpinnya membahas soal persiapan rapat paripurna luar biasa DPD RI ke-6, rapat paripurna ke-10, dan penetapan jadwal masa sidang ke-IV tahun 2016-2017. Selain itu membahas pula soal keanggotaan panmus ketenagakerjaan asing, keanggotaan tim kerja revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD hingga status mantan Ketua DPD Irman Gusman.
Sementara itu, rapat Panmus yang dipimpin oleh Hemas dan Farouk memutuskan untuk minta Ketua Mahkamah Agung membatalkan sumpah jabatan Oesman, Nono, dan Darmayanti. Selain itu, mereka juga meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan membatalkan penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II 2016 kepada DPD sampai masalah hukum dan politik selesai. Rapat Panmus ini dihadiri oleh 14 orang senator.
Baca:Kisruh DPD, Pengamat Politik: Sekarang Sulit Mengharapkan DPD
Oesman enggan menanggapi permintaan Hemas dan Farouk kepada MA “Urusan mereka, urusan dia pribadi,” tuturnya.
Ia menegaskan di dalam DPD ini hanya ada satu kepemimpinan dan tidak ada dua kubu. “Itu (Hemas dan Farouk) bukan kubu itu pribadi,” ujarnya.
Wakil Ketua MPR ini menuturkan tidak akan berupaya untuk merangkul Hemas dan Farouk untuk menyelesaikan masalah ini. Menurut dia, seroang anggota DPD diutus oleh daerah untuk mengabdi kepada negara lewat lembaga. “Jadi tidak perlu harus dibujuk. Negarawan tidak begitu,” tuturnya.
AHMAD FAIZ