TEMPO.CO, Surabaya - Universitas Airlangga (Unair) Surabaya memberhentikan Wakil Dekan III Fakultas Kedokteran Gigi Ketut Suardita lantaran terlibat kasus dugaan pencabulan. Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menetapkan Ketut sebagai tersangka karena diduga mencabuli remaja laki-laki di sebuah pusat kebugaran pada Sabtu pekan lalu.
"Agar proses hukum bisa berjalan dengan baik, kami memberhentikan Pak Ketut sebagai wakil dekan," kata Rektor Unair Mohammad Nasih dalam jumpa pers di ruang kerjanya, Rabu, 5 April 2017.
Nasih juga meminta Dekan FKG R. Darmawan Setijanto membentuk tim untuk menggantikan Ketut sebagai dosen. "Jadi Pak Ketut tidak mengajar lagi. Tujuannya, supaya kinerja Fakultas Kedokteran Gigi tidak terganggu," ujarnya.
Baca: Cabuli Remaja Laki-laki, Wakil Dekan Unair Ditahan Polisi
Unair mempersilakan aparat kepolisian mengusut kasus tersebut. "Ini musibah bagi keluarga besar Unair. Saya juga tidak pernah menduga sebelumnya. Namun kami menghormati sepenuhnya proses hukum," tuturnya.
Nasih mengatakan, setelah mengumpulkan dan mengecek beberapa informasi, Ketut dan korban sudah saling kenal sebagai sesama anggota klub kebugaran. "Agak berlebihan kalau ini disebut pemaksaan," ucapnya.
Unair siap memberikan bantuan rehabilitasi jika diminta. Kampus ini memiliki lembaga Help Center untuk membantu menangani dan mengadvokasi persoalan hukum ataupun psikologi. "Kami siap melakukan rehabilitasi," katanya.
Polisi Resor Kota Besar Surabaya telah menahan Ketut. Ketut disangka mencabuli JSB, 16 tahun. Pencabulan terjadi ketika keduanya berada di ruang sauna di pusat kebugaran Celebrity Fitness Mal Galaxy, Surabaya.
Baca: Rektor Unair Nonaktifkan Wakil Dekan yang Diduga Cabuli Remaja
Pada saat kejadian, hanya ada tersangka dan korban di dalam ruangan. Namun, di sela perbincangan, pelaku membuka handuk yang melilit tubuh korban lalu berusaha mencabulinya. Korban yang masih berstatus pelajar pun ketakutan dan mengadu kepada manajemen pengelola kebugaran.
Ketut dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ketut diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun. Kepolisian mengamankan barang bukti berupa selembar kartu Celebrity Fitness atas nama tersangka, dua handuk warna putih, dan rekaman CCTV.
ARTIKA RACHMI FARMITA