TEMPO.CO, Jakarta – Pengacara Andi Agustinus alias Andi Narogong, Samsul Huda, memastikan kliennya sama sekali tidak menekan saksi-saksi yang dipanggil KPK dalam dugaan korupsi e-KTP (kartu tanda penduduk elektronik). Menurut Samsul, Andi tidak punya kepentingan untuk mengatur para saksi.
”Tidak ada sama sekali. Andi tidak punya kepentingan untuk ngatur saksi,” kata Samsul di gedung KPK, Selasa, 4 April 2017.
Baca juga:
Kasus E-KTP, KPK Periksa Andi Narogong untuk Pertama Kalinya
Kasus E-KTP, KPK Menyita Dokumen dan 2 Mobil Mewah Andi Narogong
Komentar ini menyusul adanya pencabutan berita acara pemeriksaan yang dilakukan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S. Haryani. Politikus Hanura itu diduga mendapat tekanan agar tidak mengungkapkan yang sebenarnya.
Samsul menegaskan kliennya tidak ikut menekan Miryam. Ia mengatakan pencabutan BAP yang dilakukan Miryam tak ada sangkut pautnya dengan Andi. “Tidak ada kaitannya dengan yang berkembang di pengadilan Miryam Haryani cabut BAP dan sebagainya tidak ada,” ucapnya.
Baca pula:
KPK Sita Dokumen Andi Narogong, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya
Dalam perkara ini, Andi Narogong diduga memperkaya diri sendiri dan orang lain serta korporasi melalui proyek e-KTP. Ia diduga menggelontorkan uang kepada para anggota Dewan agar pembiayaan proyek senilai Rp 5,9 triliun itu disepakati.
Miryam Haryani adalah salah satu yang mendapat duit bancakan itu. Dalam berita pemeriksaannya, ia mengaku dimintai tolong untuk membagi-bagikan duit dari Andi Narogong kepada sejumlah koleganya.
Belakangan Miryam mencabut seluruh BAP-nya. Ia mengatakan telah ditekan penyidik, sehingga memberikan keterangan palsu.
MAYA AYU PUSPITASARI