TEMPO.CO, Tasikmalaya - Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat dan Dinas Pertambangan Jawa Barat, serta Polres Tasikmalaya menyegel galian pasir di Desa Cintaraja, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa 4 April 2017. Galian pasir ini disebut-sebut tidak berizin.
"Diduga tidak memiliki izin,” kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jawa Barat, Dadang SE usai menyegel galian pasir.
Baca juga:
Aksi Heroik Kades Wanita Stop Penambangan Pasir Liar ...
Berdasarkan data dan informasi dari Dinas ESDM Jawa Barat, menurut Dadang, pengelola lokasi yang disegel belum mengajukan proses perizinan ke dinas tersebut. Pihaknya, kemudian melakukan tinjauan ke lokasi pertambangan. “Kita datang ke sini melihat kondisi ril di lapangan. Bahwa di lokasi ini memang benar ada pertambangan terkait dengan lingkungan yang memang harus kita amankan dalam hal pengendaliannya,” jelas Dadang.
Pihaknya telah menghentikan kegiatan penambangan pasir di galian tersebut. Petugas telah memasang garis polisi di alat backhoe, alat pengayak pasir, dan memutus aliran listrik ke alat pengayak pasir tersebut.
Baca pula:
Konflik Penambang Pasir, Polisi Jaga Bantaran Bengawan Solo
“Alat ini akan dihentikan, kita berikan police line agar tidak digunakan kembali terkait pengelolaan pertambangan. Jika dibiarkan, (kegiatan galian) akan jalan kembali saat petugas pergi,” kata Dadang.
Satpol PP akan memanggil pemilik alat dan pengelola galian pasir. Mereka akan diperiksa di kantornya. "(pengelola) Kita beri waktu tiga hari ke depan untuk menghadap ke kantor,” tegas dia.
Dadang menjelaskan, galian pasir ini diduga menyalahi Perda nomor 2 tahun 2012 tentang Pengelolaan Mineral dan Batu bara. Sesuai pasal 81 di Perda tersebut, pengelolaan tambang harus mempunya izin.
Menurut informasi yang didapatnya, galian ini sudah berjalan cukup lama. Disinggung kenapa baru disegel sekarang, Dadang mengatakan, pihaknya cukup kerepotan menangani galian ilegal di seluruh Jawa Barat.
“Karena sifatnya (menangani) seluruh Jabar, sesuai Undang-undang pertambangan beralih (ditangani) ke provinsi, ini merepotkan kami ketika tidak ada laporan dari wilayah itu. Kami info dari masyarakat dan aparatur yang memang kita jalin hubungannya agar lingkungan yang ada di Jawa Barat terkendali,” katanya.
Kasi Pertambangan, Air, dan Tanah (PAT), UPTD wilayah 6 Tasikmalaya, Dinas Pertambangan Jawa Barat, Yogi Galva menambahkan, galian pasir tanpa izin sudah masuk ke ranah pidana. Selain itu, pengusaha yang menambang pasir di sini tidap tercatat di UPTD Pertambangan. “Menurut kami ini ranah pidana, karena tidak berizin,” katanya.
Saat penyegelan berlangsung, pengusaha yang mengelola galian pasir tidak ada di lokasi. Yang ada hanya beberapa orang warga yang sedang menggali pasir dan memcah batu.
Salah seorang warga mengaku tidak mengetahui siapa pengusaha yang mengelola galian pasir. Dia juga tidak tahu tanah tersebut milik siapa. “Tidak tahu,” jawab warga yang tak mau menyebutkan namanya ini.
CANDRA NUGRAHA