Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dipanggil DPR, Pansel KPU dan Bawaslu Beberkan Proses Seleksi

image-gnews
Ramlan Surbakti. TEMPO/Wahyu Setiawan
Ramlan Surbakti. TEMPO/Wahyu Setiawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat memanggil panitia seleksi calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). DPR meminta penjelasan dari Pansel terkait isu-isu yang berkembang dalam proses seleksi.

"Silakan Pansel laporkan karena ini kami baru pertama bertemu. Saya minta diinfokan (proses seleksi) dari awal sampai akhir," kata Ketua Komisi Pemerintahan Zainudin Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2017.

Anggota Pansel Ramlan Surbakti menuturkan, dalam proses ini, Pansel terlebih dahulu menyusun tata kerja seleksi. Setelah itu, tim melakukan sosialisasi ke kota-kota besar di Indonesia wilayah Timur dan Tengah.

Baca: Mendagri Minta Seleksi Komisioner KPU-Bawaslu Tidak Mundur

Dari hasil sosialisasi jumlah pendaftar untuk komisioner KPU dan Bawaslu mencapai 565 orang. Dengan rincian 326 orang pelamar komisioner KPU dan 239 orang untuk Bawaslu.

Jumlah ini lebih sedikit ketimbang seleksi lima tahun lalu yang mencapai 919 orang. Namun, menurut Ramlan, kualitas para calon kali ini lebih baik.

"Dibandingkan lima tahun lalu ini separuhnya. Tapi, ada perbedaan. Sekarang hampir merata di tanah air. Kedua, kualitasnya lebih baik sekarang karena dulu banyak yang cari kerja," ujarnya.

Ramlan menuturkan, tahap pertama adalah seleksi administrasi. Pansel memberikan pertanyaan yang harus diisi oleh semua calon guna melihat pengalamannya dan memiliki bidang keilmuan yang berhubungan dengan Pemilu. "Yang tidak lolos hanya 19 orang. Sehingga yang maju tahap kedua 517 orang. 300 (orang) Bawaslu dan 217 (orang) KPU," tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: DPR Sangkal Halangi Seleksi Komisioner KPU dan Bawaslu

Selain itu, Pansel juga melakukan tes psikologi terhadap para calon untuk menilai integritas para calon. Selanjutnya, kata Ramlan, Pansel juga melihat dari laporan masyarakat dan lembaga-lembaga seperti KPK, PPATK dan BIN untuk mengetahui integritas dan independensi mereka.

"Ada rekam jejak masing-masing calon yang diteliti oleh koalisi dan LSM Pemilu," ucapnya.

Pansel juga melakukan tes kesehatan terhadap para calon. Menurut Ramlan, berbeda dengan lima tahun lalu, tes kesehatan saat ini dilakukan dua kali

Para calon komisioner KPU dan Bawaslu juga melewati proses wawancara. Tiap calon akan diwawancarai selama satu jam.

Sebelumnya, beberapa anggota Komisi Pemerintahan mempermasalahkan seleksi yang dilakukan oleh Pansel. Sebab, beberapa komisioner KPU saat ini yang mendaftar kembali semuanya diloloskan oleh Pansel. Sebaliknya, komisioner Bawaslu tidak ada yang diloloskan sama sekali termasuk Ketua Bawaslu Muhammad.

AHMAD FAIZ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

5 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

9 jam lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

Said Iqbal berharap Prabowo-Gibran dapat menjalankan tugas-tugas konstitusional dengan baik dalam lima tahun ke depan.


Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

10 jam lalu

Tumbu Saraswati. FOTO/instaram/tumbusaraswati
Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.


BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

10 jam lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

11 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

14 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

19 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

1 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

1 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).