TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto, Soesilo Ariwibowo, menilai tindakan Miryam S. Haryani mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi saat bersaksi dalam sidang e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 23 Maret 2017, akan menjadi blunder.
Menurut Soesilo, blunder itu bermula saat Miryam mengatakan mencabut semua keterangannya dalam BAP lantaran diancam. Dalam sidang pekan lalu, ia mengaku mendapat ancaman dari penyirik KPK selama pemeriksaan kasus tersebut. "Nah, kalau itu diingkari, ke mana uang itu? Ini akan menjadi pertanyaan besar untuk kami gali pada persidangan-persidangan mendatang," ujar Soesilo di engadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 27 Maret 2017.
Baca: Sidang E-KTP Ditunda, Wakil Ketua KPK: Kami Hormati Putusan Hakim
Dalam dakwaan telah disebutkan Sugiharto memberikan sejumlah uang kepada Miryam. Jumlah itu sudah termasuk dalam total kerugian negara senilai Rp 2,3 triliun dari total proyek senilai Rp 5,9 triliun.
Sidang e-KTP ketiga seharusnya digelar hari ini, Senin, 27 Maret 2017, di Pengadilan Tipikor. Agendanya mempertemukan Miryam dengan tiga penyidik KPK yang memeriksanya, untuk mengkonfontir keterangan Miryam dalam sidang sebelumnya. Namun, sidang ditunda, lantaran Miryam sakit dengan keterangan dokter Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati sejak 26 Maret 2017. Menurut surat tersebut, Miryam perlu beristirahat selama dua hari.
Jaksa penuntut umum KPK, Irene Putri, mengatakan pihaknya tidak menerima surat keterangan sakit dari Miryam. Surat itu hanya dilayangkan kepada panitera pengadilan. Namun jaksa mengaku telah mengetahui nama dokter yang ada dalam surat itu. "Nanti kami konfirmasi ke dokter yang mengeluarkan surat tersebut, akan kami tanya sakitnya apa," kata dia, Senin, 27 Maret 2017.
Baca: Miryam Tak Hadir dalam Sidang E-KTP, Jaksa: Akan Kami Tanya Sakitnya Apa
Irene berujar, pihaknya bisa melakukan pemanggilan paksa terhadap Miryam apabila dia tiga kali tak hadir. “Nanti siang akan kami panggil pakai surat panggilan,” ujarnya.
Persidangan kasus e-KTP akan dilanjutkan pada Kamis, 30 Maret 2017. Pada sidang berikutnya, Soesilo berencana menghadirkan saksi-saksi, termasuk kurir-kurir yang mengantarkan uang ke pihak Miryam. "Tentu akan kami sesuaikan dengan pemanggilan-pemanggilan dari penuntut umum (jaksa) karena itu sudah ada semua dalam BAP itu," kata dia.
Soesilo menambahkan dalam setiap pemeriksaan KPK terhadap kliennya, tidak ada unsur tekanan yang diberikan penyidik. "Kalau dari klien saya tidak ada tekanan, saya tidak melihat itu," ujarnya.
Terkait dengan penundaan sidang tersebut, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan tidak masalah. KPK, kata dia, menghormati keputusan majelis hakim.
Simak pula: Sidang E-KTP, KPK Putar CCTV Tanggapi Miryam yang Ngaku Ditekan
Basaria lebih menyoroti soal keterangan Miryam dalam persidangan sebelumnya yang menyebutkan penyidik KPK menekannya selama pemeriksaan kasus e-KTP. "Intinya karena memang (saksi) mengatakan ada tekanan dari penyidik KPK, kami ingin katakan belum pernah ada penekanan yang dilakukan, apalagi terhadap saksi," ujar Basaria di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 27 Maret 2017.
Menurut Basaria, semua proses pemeriksaan saksi yang dilakukan oleh KPK direkam dan bisa ditinjau kembali. Bila diperlukan oleh pengadilan, KPK tak ragu memberikan dokumentasi pemeriksaan tersebut. "Kami simpan sampai saat ini. Kalau memang dibutuhkan kami akan munculkan," ujar dia.
CAESAR AKBAR | DANANG FIRMANTO | YOHANES PASKALIS | RW