Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Miryam Cabut BAP di Sidang E-KTP, Pengacara: Ini Jadi Blunder

image-gnews
Irman (kanan) dan Sugiharto (tengah), memasuki ruang sidang jelang ikuti sidang pembacaan dakwaan atas kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP secara nasional tahun 2011-2012 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 9 Maret 2017. Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut KPK terkuak sejumlah nama besar yang di anggap terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 2,3 Triliun. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Irman (kanan) dan Sugiharto (tengah), memasuki ruang sidang jelang ikuti sidang pembacaan dakwaan atas kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP secara nasional tahun 2011-2012 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 9 Maret 2017. Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut KPK terkuak sejumlah nama besar yang di anggap terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 2,3 Triliun. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto, Soesilo Ariwibowo, menilai tindakan Miryam S. Haryani mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi saat bersaksi dalam sidang e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 23 Maret 2017, akan menjadi blunder.

Menurut Soesilo, blunder itu bermula saat Miryam mengatakan mencabut semua keterangannya dalam BAP lantaran diancam. Dalam sidang pekan lalu, ia mengaku mendapat ancaman dari penyirik KPK selama pemeriksaan kasus tersebut. "Nah, kalau itu diingkari, ke mana uang itu? Ini akan menjadi pertanyaan besar untuk kami gali pada persidangan-persidangan mendatang," ujar Soesilo di engadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 27 Maret 2017.

Baca: Sidang E-KTP Ditunda, Wakil Ketua KPK: Kami Hormati Putusan Hakim

Dalam dakwaan telah disebutkan Sugiharto memberikan sejumlah uang kepada Miryam. Jumlah itu sudah termasuk dalam total kerugian negara senilai Rp 2,3 triliun dari total proyek senilai Rp 5,9 triliun.

Sidang e-KTP ketiga seharusnya digelar hari ini, Senin, 27 Maret 2017, di Pengadilan Tipikor. Agendanya mempertemukan Miryam dengan tiga penyidik KPK yang memeriksanya, untuk mengkonfontir keterangan Miryam dalam sidang sebelumnya. Namun, sidang ditunda, lantaran Miryam sakit dengan keterangan dokter Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati sejak 26 Maret 2017. Menurut surat tersebut, Miryam perlu beristirahat selama dua hari.

Jaksa penuntut umum KPK, Irene Putri, mengatakan pihaknya tidak menerima surat keterangan sakit dari Miryam. Surat itu hanya dilayangkan kepada panitera pengadilan. Namun jaksa mengaku telah mengetahui nama dokter yang ada dalam surat itu. "Nanti kami konfirmasi ke dokter yang mengeluarkan surat tersebut, akan kami tanya sakitnya apa," kata dia, Senin, 27 Maret 2017.

Baca: Miryam Tak Hadir dalam Sidang E-KTP, Jaksa: Akan Kami Tanya Sakitnya Apa

Irene berujar, pihaknya bisa melakukan pemanggilan paksa terhadap Miryam apabila dia tiga kali tak hadir. “Nanti siang akan kami panggil pakai surat panggilan,” ujarnya.

Persidangan kasus e-KTP akan dilanjutkan pada Kamis, 30 Maret 2017. Pada sidang berikutnya, Soesilo berencana menghadirkan saksi-saksi, termasuk kurir-kurir yang mengantarkan uang ke pihak Miryam. "Tentu akan kami sesuaikan dengan pemanggilan-pemanggilan dari penuntut umum (jaksa) karena itu sudah ada semua dalam BAP itu," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Soesilo menambahkan dalam setiap pemeriksaan KPK terhadap kliennya, tidak ada unsur tekanan yang diberikan penyidik. "Kalau dari klien saya tidak ada tekanan, saya tidak melihat itu," ujarnya.

Terkait dengan penundaan sidang tersebut, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan tidak masalah. KPK, kata dia, menghormati keputusan majelis hakim.

Simak pula: Sidang E-KTP, KPK Putar CCTV Tanggapi Miryam yang Ngaku Ditekan

Basaria lebih menyoroti soal keterangan Miryam dalam persidangan sebelumnya yang menyebutkan penyidik KPK menekannya selama pemeriksaan kasus e-KTP. "Intinya karena memang (saksi) mengatakan ada tekanan dari penyidik KPK, kami ingin katakan belum pernah ada penekanan yang dilakukan, apalagi terhadap saksi," ujar Basaria di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 27 Maret 2017.

Menurut Basaria, semua proses pemeriksaan saksi yang dilakukan oleh KPK direkam dan bisa ditinjau kembali. Bila diperlukan oleh pengadilan, KPK tak ragu memberikan dokumentasi pemeriksaan tersebut. "Kami simpan sampai saat ini. Kalau memang dibutuhkan kami akan munculkan," ujar dia.

CAESAR AKBAR | DANANG FIRMANTO | YOHANES PASKALIS |  RW

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Manuver Politik Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi, Gus Muhdlor dari PKB Dukung Prabowo-Gibran sampai Tak Hadir Panggilan KPK

3 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Manuver Politik Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi, Gus Muhdlor dari PKB Dukung Prabowo-Gibran sampai Tak Hadir Panggilan KPK

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK. Berbagai manuver dilakukannya.


Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

4 jam lalu

Eko Darmanto. kejati-diy.go.id
Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang


KPK akan Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pencucian Uang

5 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
KPK akan Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pencucian Uang

KPK akan periksa keluarga Syahrul Yasin Limpo soal aliran uang hasil dugaan korupsi di Kementan


Hari Ini Mangkir Karena Sakit, Bupati Siodarjo Gus Muhdlor Akan Kembali Dipanggil KPK Pekan Depan

14 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Hari Ini Mangkir Karena Sakit, Bupati Siodarjo Gus Muhdlor Akan Kembali Dipanggil KPK Pekan Depan

KPK akan kembali memanggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor untuk pemeriksaan sebagai tersangka pekan depan.


Surat Sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dinilai Janggal, KPK Ingatkan Dokter soal Pasal Halangi Penyidikan

14 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Surat Sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dinilai Janggal, KPK Ingatkan Dokter soal Pasal Halangi Penyidikan

KPK menilai surat sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor janggal karena harus menjalani rawat inap hingga sembuh.


Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Bisa Hadir ke KPK Karena Sakit

21 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Bisa Hadir ke KPK Karena Sakit

Kuasa hukum Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengatakan kliennya tak dapat memenuhi panggilan KPK karena sakit.


KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

22 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

KPK rencananya memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi hari ini


Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

1 hari lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

PNS Kementerian Hukum dan HAM yang diperbantukan di KPK, Achmad Fauzi, dinyatakan terbukti terlibat pungli dan dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK


KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

1 hari lalu

Tersangka mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto saat mencoblos di TPS 901 di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. KPK berkerjasama dengan KPU Provinsi DKI  Jakarta memberikan fasilitas bagi 75 tahanan korupsi untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

KPK kembali menetapkan bekas pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU.


KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).