TEMPO.CO, Jakarta - Memperpanjang masa penahanan Sri Hartini hingga 30 hari, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan lanjutan kasus suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Klaten. "Diharapkan setelah perpanjangan penahanan ini, kami bisa meningkat ke tahap lebih lanjut sampai pada proses persidangan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Kantornya, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2017.
Ini perpanjangan ketiga masa penahanan Bupati Klaten non aktif itu. Rencananya, Sri Hartini akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah.
Baca: Syarat KPK jika Sri Hartini Ingin Jadi Justice Collaborator
Sejak kemarin, Rabu 29 Maret 2017, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, telah menyidangkan perkara suap jual beli jabatan ini. Terdakwanya adalah Suramlan, Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, yang ditangkap tangan bersamaan dengan Sri Hartini. Sebelumnya, Suramlan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang.
Pada 30 Desember 2016, dalam operasi tangkap tangan di rumah dinas Bupati Klaten, penyelidik KPK menemukan uang Rp2,08 miliar, US$5.700, dan Sin$2.035. Dua hari setelah operasi, tim KPK juga mendapati uang sekitar Rp3 miliar dari lemari kamar anak sulung Hartini, Andy Purnomo, Ketua Komisi IV DPRD Klaten.
Baca juga:
Saksi Ahli Tafsir UIN: Ahok Kritik Politikus yang Pakai Al-Maidah
Buntut SP II Novel Baswedan, Internal KPK Memanas?
Atas perbuatannya, Sri dikenakan Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa lebih dari 400 saksi dari berbagai kalangan. Mereka di antaranya kepala dinas, camat, pegawai negeri sipil, dan pihak swasta.
ENDRI KURNIAWATI | GRANDY AJI