TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini. Sri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten pada 31 Desember 2016.
"Hari ini dilakukan perpanjangan masa penahanan untuk SHT (Sri Hartini) 30 hari," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan pendek, Rabu, 29 Maret 2017.
Baca: Suap Jabatan, KPK Periksa Anak Bupati Klaten sebagai Saksi
Febri mengatakan, dalam rentang 30 hari, penyidik KPK akan melimpahkan berkas Bupati Klaten itu ke pengadilan. Nantinya, kata dia, ada kemungkinan berkas perkara Sri Hartini dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Dalam kasus ini, tersangka penyuap, Suramlan, Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, yang ditangkap tangan bersamaan dengan Sri Hartini, hari ini dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. "Agendanya pembacaan dakwaan," kata Febri.
Febri menegaskan, penyidik KPK tidak mengalami kendala dalam penanganan kasus Sri Hartini. Pembuktian kasus Sri lebih lama dibanding Suramlan karena pembuktian untuk kedua tersangka berbeda. "Dalam penanganan kasus suap memang pihak yang diduga pemberi diajukan terlebih dahulu," ujarnya.
Baca: Penyuapnya Mau Disidang, Bupati Klaten Yakin Segera Menyusul
"Untuk tersangka SUL (Suramlan), yang harus dibuktikan adalah indikasi pemberian kepada SHT (Sri Hartini), sedangkan untuk tersangka SHT, yang harus dibuktikan adalah indikasi pemberian dari SUL dan sejumlah pihak terkait dengan pengisian jabatan," Febri menjelaskan.
Dalam perkara ini, Sri Hartini mengajukan diri sebagai justice collaborator. Ada dugaan suap yang diterima Sri berasal dari banyak sumber. Namun, Febri mengatakan, lembaganya masih mempertimbangkan pemberian status justice collaborator ini. "Masih dipertimbangkan, termasuk tentang konsistensi di sidang akan dilihat," kata Febri.
Dalam operasi tangkap tangan di rumah dinas Hartini pada 30 Desember lalu, tim KPK menemukan uang Rp 2,08 miliar, US$ 5.700, dan Sin$ 2.035. Dua hari setelah OTT, tim KPK juga menemukan uang sekitar Rp 3 miliar dari lemari kamar anak sulung Hartini, Andy Purnomo, yang merupakan Ketua Komisi IV DPRD Klaten.
MAYA AYU PUSPITASARI