TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten. Hari ini, Senin, 20 Maret 2017, KPK memanggil Ketua Komisi IV DPRD Klaten Andy Purnomo, yang merupakan anak Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SHT (Sri Hartini)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Senin, 20 Maret 2017.
Baca: Uang di Kamar Anak Bupati Klaten, Pengacara: Itu Dana Aspirasi
Febri menjelaskan, dalam penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di rumah dinas Bupati Klaten, ditemukan uang Rp 3 miliar di lemari kamar yang diduga milik Andy. Penyidik juga menemukan uang Rp 200 juta di lemari kamar yang milik Sri Hartini.
Selain Andy, KPK juga memanggil anggota DPRD Klaten Eko Prasetyo, pegawai negeri sipil Kepala Bidang Mutasi di Badan Kepegawaian Daerah Klaten, Slamet, PNS Dinas Pertanian Klaten Nugroho Setiawan.
Di hari yang sama, penyidik memanggil Wakil Bupati Klaten Sri Mulyani dan ajudan Sri Hartini, Nina Puspitasari. Tak hanya itu, dua pihak swasta juga dipanggil KPK, yakni Sunarso alias PO dan Dina. Sri Hartini juga akan diperiksa oleh KPK sebagai tersangka.
Baca: Bupati Klaten Sri Hartini Dicecar 25 Pertanyaan oleh Penyidik KPK
Sri Hartini ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan pada Jumat, 30 Desember 2016. Sehari setelah ditangkap, Sri dan Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Suramlan, ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, Sri dikenakan Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
GRANDY AJI | RINA W.