TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair mengaku panik dengan tagihan pajaknya sehingga lima kali ia bertemu dengan Handang Soekarno, Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Dikretorat Jenderal Pajak. Handang dia anggap mampu membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapi perusahaannya itu.
“Kami bawa file komplit, kami ceritakan dan kasih bukti ada masalah (yang melilit PT EKP),” kata Rajamohanan soal pertemuan pertamnya dengan Handang yang diungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 27 Maret 2017.
Baca: Sidang Suap Pajak KPK Dalami Peran Ipar Jokowi
Rajamohanan menuturkan pertemuan pertama itu terjadi pada 6 Oktober 2016. Ia ketika itu bercerita ke Handang mengenai tagihan pajak yang diterima oleh perusahaannya. Surat Tagihan Pajak (STP) yang dibuat oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv itu dikeluarkan pada 6 September 2016. Tagihan pajak itu meliputi pokok tagihan dan bunga.
Melihat tagihan pajak untuk tahun 2014-2015 sebesar Rp 78 miliar itu, Rajamohanan mengaku sangat panik. Tagihan itu memberi dirinya dan perusahaannya tenggat waktu melunasi selama 30 hari.
Pada pertemuan awal itu, kata Rajamohanan, Handang bersedia mempelajari masalah yang tengah mejerat PT EKP. “Beliau bilang, saya akan pelajari,” kata dia. Handang, kata dia, berjanji menyelesaikan persoalan pajak PT EKP, secepatnya.
Baca: Kasus Suap Pajak, KPK Dalami Kewenangan Handang
Menurut Rajamohanan, Handang meminta sejumlah komitmen fee. Nilainya dihitung 10 persen dari tagihan pokok pajak yakni Rp 52 miliar. Sanksi pajak ini sebesar Rp 1 miliar. Total komitmen fee itu mereka sepakati dibulatkan dari sekitar Rp 6,2 miliar menjadi Rp 6 miliar.
Rajamohanan kemudian memberikan uang kepada Handang secara bertahap. Kesepakatan lain, setoran pertama Rp 1,9 miliar dari total Rp 6 miliar. Ia memberikan duit setoran itu menggunakan uang perusahaan. Duit itupula yang diduga dikucurkan untuk Handang dan Haniv.
Baca: Handang Diduga Minta Rp 3,5 Miliar untuk Putihkan Tunggakan
Sekitar sebulan kemudian, Surat Tagihan Pajak (STP) PT EKP dibatalkan pada 2 November dan 3 November 2016. Surat pembatalan STP tertanggal 2 November untuk pajak 2014, satu surat lainnya untuk pajak PT EKP tahun 2015. Kedua surat itu diterima Rajamohanan pada 7 November 2016.
Dalam persidangan, Rajamohanan mengaku salah telah memberikan duit kepada Handang. Terdakwa kasus suap ke pejabat Direktorat Jenderal Pajak ini mengatakan ia memberikan duit untuk memudahkan perusahaannya yang tengah mengadapi sejumlah masalah pajak. "Saya tahu, salah,” kata dia
Baca: Kasus Suap Pajak KPK Bidik Pejabat Selain Handang Soekarno
DANANG FIRMANTO