TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mendalami kewenangan Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno dalam menghapus tunggakan pajak. Jika ia terbukti tidak memiliki kewenangan, kemungkinan besar ada orang lain yang turut bermain.
"Untuk itu, tentunya kami akan panggil saksi-saksi dan orang yang mengetahui secara detail job descriptions dari posisi tersangka selaku Kasubdit," kata Kepala Biro Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat, 25 November 2016.
KPK sebelumnya menangkap Handang karena diduga menerima uang suap sebesar Rp 1,9 miliar dari Direktur PT Eka Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohan Nair. Suap itu diduga diberikan agar Handang mengurus surat tagihan pajak sebesar Rp 78 miliar yang diterima PT Eka Prima.
Kemungkinan lain, ucap Priharsa, Handang bisa saja menjual pengaruh. Ada dugaan bahwa Handang sengaja menjual pengaruh kepada pihak yang akan memberikan sejumlah uang. "Ini akan didalami karena ini bisa iya dan bisa tidak," ujarnya.
Baca: Pegawai Ditjen Pajak Ditangkap KPK, Ini Kata Menko Darmin
Perkara Suap Pejabat Pajak, KPK: Kami Punya Banyak Data
Priharsa menuturkan surat tagihan pajak yang diterima PT Eka Prima itu tertulis tahun 2014-2015. Dalam surat itu, PT Eka Prima diwajibkan membayar komponen pajak pertambahan nilai (PPN) dan komponen bunga keterlambatan pembayaran pajak tersebut.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Handang dan Rajesh sebagai tersangka. Rajesh disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sedang Handang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi.
MAYA AYU PUSPITASARI
Baca juga:
Geger Dana Bamus Betawi, Ahok Sindir Soni Sumarsono Begini
Mengintip Istana Mewah Trump untuk Rayakan Thanksgiving
Gara-gara Pengeras Suara, Imam Palestina Didenda Rp 2,6 Juta