TEMPO.CO, Jakarta - Warga negara Indonesia (WNI) bernama Sarman Parto Pai, 80 tahun, asal Rembang, Jawa Tengah, dipulangkan kembali ke Tanah Air setelah ditahan selama 6 bulan di penjara di Mekah, Arab Saudi.
Sarman dipenjara karena dituduh otoritas setempat berbuat asusila di pelataran basement atau ruangan bawah tanah Masjidilharam. Kementerian Luar Negeri dalam siaran persnya menyatakan Sarman kembali ke Indonesia dengan didampingi oleh staf Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah.
Baca juga: Hari Raya Nyepi, Pesan Umat Hindu di Tahun Kaliyuga: Toleransi
Konsul Jenderal RI di Jeddah Muhammad Hery Saripudin menuturkan, dari keseluruhan jumlah WNI yang mendapat hukuman penjara di Mekah dan Jeddah, sebagian besar terkait dengan kasus asusila. “Kasus asusila meliputi hampir 90 persen kasus WNI yang ditahan di penjara Mekah dan Jeddah,” kata Hery, Senin, 27 Maret 2017.
Dia menekankan pentingnya bagi para WNI untuk menghormati budaya setempat selama berada di Arab Saudi. “Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung,” tuturnya.
Sarman sebenarnya terancam hukuman penjara selama 10 bulan. Namun, setelah melalui proses hukum yang panjang, Sarman akhirnya hanya divonis 6 bulan penjara dan 80 kali cambukan oleh pengadilan.
Baca: Miryam Tak Hadir Sidang E-KTP, Jaksa: Akan Kami Tanya Sakitnya Apa
Tim dari KJRI Jeddah berupaya upaya membebaskan Sarman dengan berkomunikasi ke mahkamah dan penjara. Dengan mempertimbangkan usia Sarman yang sudah tua, maka ia dibebaskan dari hukuman cambuk.
Selain itu, Sarman dikeluarkan dari penjara Mekah dengan jaminan dari KJRI dan tinggal di tempat perlindungan WNI di KJRI sejak Oktober 2016. Selama Sarman tinggal di KJRI, proses negosiasi pembebasan terhadap dirinya berlangsung.
ANTARA