TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan anggota DPRD Klaten, Andy Purnomo, sehubungan dengan perkara suap promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten, Senin, 27 Maret 2017. “Andy diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SHT (Sri Hartini),” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah.
Andy, anak sulung Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini, diperiksa pada Senin pekan lalu, 20 Maret 2017. Sri dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan pada 30 Desember 2016. Sehari setelahnya, Sri dan Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Suramlan, ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Daftar Nama dan Cerita Ajudan Soal Tamu Bupati Klaten
Penyidik telah menyita uang senilai Rp 2 miliar dalam operasi itu. Dalam penggeledahan KPK di rumah dinas Bupati Klaten, penyidik menemukan uang Rp 3 miliar di lemari kamar Andy serta Rp 200 juta di kamar Sri.
Sri Hartini diduga melakukan jual-beli promosi jabatan di lingkungan pemerintahan. Peran Andy dalam perkara jual-beli jabatan ini sedang didalami KPK. Adapun Andy menjabat Ketua Komisi IV DPRD Klaten periode 2014-2019.
Baca juga:
KPK Menggeledah, Keluarga Tinggalkan Rumah Tersangka Korupsi E-KTP
Muhaimin: Gus Dur Tak Pisahkan Agama dan Politik
Senin pekan lalu, KPK juga memeriksa Wakil Bupati Klaten Sri Mulyani, yang kini menjadi pelaksana tugas bupati, sebagai saksi. Selain mendatangkan Sri Mulyani dan Andy, KPK memanggil anggota DPRD Klaten, Eko Prasetyo; Kepala Bidang Mutasi BKD Klaten Slamet; pegawai Dinas Pertanian Klaten, Nugroho Setiawan; serta Nisa Puspitasari dan Edy Dwi Hananto, ajudan Sri Hartini.
KPK telah melimpahkan berkas perkara tersangka pemberi suap, Suramlan, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada 28 Februari.
ENDRI KURNIAWATI | AGHNIADI