TEMPO.CO, Pekanbaru - Pengakuan YS, 16 tahun, mengejutkan. Gadis muda yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kampar, Riau, karena mengedarkan narkoba jenis sabu senilai Rp 36 juta itu, mengaku disuruh ayahnya.
Kepala Kepolisian Resor Kampar Ajun Komisaris Besar Edy Sumardi Priadinata mengatakan YS, anak dari Sabaruddin, seorang bandar narkoba yang telah ditangkap lebih dulu atas kasus yang sama.
Baca juga:
Simpan Sabu di Celana Dalam, Lolos Bandara Soetta, Ketangkap di...
"YS mengaku atas suruhan orang tuanya yang juga bandar narkoba itu," kata Edy Sumardi, kepada Tempo, Kamis, 23 Maret 2017.
Edy mengatakan pelaku YS merupakan anak kandung dari Sabaruddin alias Mursad yang saat ini telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Bangkinang dengan hukuman 7 tahun penjara. Meski sudah ditahan, Sabaruddin justru memanfaatkan anak gadisnya menjalankan transaksi narkoba di Perhentian Raja.
"Sabaruddin ditangkap polisi pada pertengahan 2016 lalu atas kasus yang sama," kata dia.
Baca pula:
Polisi Bakar Bilik Nyabu Si Markawi Bandar Narkoba Sabu
Kepolisian Resor Kampar menangkap YS di rumahnya, RT 02 RW 01 Desa Kampung Pinang, Perhentian Raja. Polisi menemukan tiga paket besar sabu seberat 26 gram atau senilai Rp 36 juta serta sejumlah barang transaksi jual-beli berupa timbangan digital, sendok sabu, dan satu bal plastik bening dalam sebuah tas di bawah jendela kamar.
Dari hasil pengembangan, narkoba jenis sabu tersebut dibeli pelaku dari seseorang inisial R di Pekanbaru. Pelaku menjemput langsung barang haram itu menggunakan sepeda motor dan diedarkan di wilayah Kecamatan Perhentian Raja.
Atas perbuatannya, gadis muda itu terancam dijerat Pasal 114 (2) subpasal 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
RIYAN NOFITRA