INFO JABAR - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan Waki Gubernur Deddy Mizwar melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak secara online melalui e-Filing. "Saya juga mengajak warga Jawa Barat wajib pajak untuk tidak saja wajib pajak, tapi juga lapor pajak dan bayar pajak sekaligus," kata Aher di Gedung Sate, Bandung, Kamis, 23 Maret 2017.
Proses pelaporan SPT tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat 1 Yoyok Setyotomo dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Cibeunying Andi Setiawan.
Baca Juga:
Menurut Aher, pelaporan SPT sekarang bisa dilakukan secara mudah di mana pun dan kapan pun melalui Internet, yakni melalui e-Filing. Pajak merupakan salah satu sumber dana pembangunan. Dana pembangunan atau dana transfer dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, khususnya DAU dan DAK, sebesar 54 persen sumber dananya dari pajak. "Pajak ini luar biasa, menjadi tulang punggung belanja negara dan belanja daerah," ujar Aher.
Untuk itu, Aher mengimbau masyarakat agar membayar dan melaporkan pajak. Juga mendorong langkah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) di Jawa Barat terus meningkatkan pendataan Wajib Pajak atau WP dalam membayar dan melaporkan pajak.
Ada tiga Kanwil DJP di Jawa Barat. Kanwil DJP Jawa Barat 1 meliputi wilayah Bandung Raya, Priangan, Sukabumi, dan Cianjur. Kanwil DJP Jawa Barat 2 meliputi wilayah Kabupaten Bekasi, Karawang, Subang, Kuningan, Cirebon, dan Majalengka. Sedangkan Kanwil DJP Jawa Barat 3 meliputi Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi.
Baca Juga:
Khusus untuk Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat 1, tingkat kepatuhan masyarakat dalam melaporkan SPT mencapai 50 persen, sedangkan yang telah membayar pajaknya hanya 5 persen. Sementara itu, WP di Jawa Barat 1 mencapai 2 juta orang dan 1,8 juta di antaranya merupakan pegawai.
Yoyok mengatakan penerimaan pajak di wilayah Jawa Barat 1 pada 2016 mencapai 86 persen atau sebesar Rp 26,8 triliun. Dari capaian ini, Jawa Barat 1 menjadi yang tertinggi dalam penerimaan pajaknya.
Yoyok menilai tingkat kesadaran masyarakat masih rendah dalam membayar dan melaporkan pajaknya. Meskipun ada penambahan, WP kurang dari 10 persen. Dia berharap upaya Aher dan Deddy melaporkan SPT melalui e-Filing ini bisa menjadi contoh bagi masyarakat untuk bisa segera menyampaikan SPT hingga 31 Maret 2017.
"Target tahun ini Rp 29 triliun, lebih rendah daripada tahun lalu. Tahun lalu Rp 30 triliun dan itu kebanyakan disumbang oleh amnesti pajak. Dari amnesti pajak kita sudah mendapatkan Rp 5,8 triliun untuk Jawa Barat 1," ucap Yoyok.
Dia menambahkan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap para penunggak pajak. Dia juga sudah memesan sel di Nusakambangan bagi mereka yang menunggak pajak. "Untuk efek jera, karena kalau (ditahan) di sini masih bisa dikunjungi keluarga, terlalu nyaman. Jadi nanti kita pindahkan ke Nusakambangan," kata Yoyok.
Yoyok mengatakan di Kanwil DJP Jawa Barat 1 sudah ada satu orang penunggak pajak dari sektor perdagangan dengan inisial HS. Yang bersangkutan menunggak pajak hingga Rp 1 miliar dan sudah ditahan di Lapas Kebon Waru. (*)