TEMPO.CO, Surabaya – Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini kecewa terhadap putusan Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara gugatan pemerintah kota terhadap investor Pasar Turi PT Gala Bumi Perkasa.
Pasalnya, majelis hakim tidak menerima gugatan Pemerintah Kota Surabaya terhadap PT Gala, salah satu investor pengembang Pasar Turi. “Kami yang jelas tidak diam, tapi sedang mengatur strategi,” kata Risma dalam jumpa pers di ruang kerjanya, Rabu, 22 Maret 2017.
Baca: Selamatkan Aset Pemkot Surabaya, Risma Minta Bantuan KPK
Pemkot, kata Risma, mendapat bantuan pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Agung dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Ia juga akan mengerahkan tim ahli bidang hukum dari perguruan tinggi. “Nanti banding atau mulai gugatan baru, akan dirapatkan dulu dengan tim kuasa hukum.”
Wali kota perempuan pertama Kota Pahlawan itu menyesalkan proses hukum yang berlarut-larut. Pemeriksaan saksi-saksi yang membutuhkan waktu setahun dinilai Risma merugikan pedagang Pasar Turi. “Mereka seharusnya bisa menolak dari awal, jadi tidak perlu sampai setahun, tidak perlu panggil saksi sekian banyak. Kalau begini kan, buang-buang energi dan waktu," ucapnya.
Simak: Kasus Pasar Turi, Pengadilan Tolak Gugatan Pemkot Surabaya
Selain itu, semakin banyak pedagang di Pasar Turi yang mengaku mendapat ancaman pembakaran tempat penampungan sementara yang kini mereka duduki. “Mereka minta perlindungan karena ada yang bilang takut aset mereka dibakar,” ujar Risma.
Kemarin, majelis hakim menilai gugatan yang diajukan penggugat kurang pihak, sehingga tidak dapat diterima. "Menyatakan gugatan penggugat (Pemerintah Kota Surabaya) tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim, Mangapul Girsang, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 21 Maret 2017.
Lihat: Sidang Pasar Turi, Investor Jawab Gugatan Pemkot Surabaya
Pemkot Surabaya menggugat karena menganggap PT Gala melakukan transaksi jual-beli yang tidak sesuai dengan kontrak. Seharusnya tergugat sebagai investor memberikan hak sewa bangunan kepada pedagang agar bisa menempati Pasar Turi.
Namun investor malah menjual dengan sertifikat hak milik atau strata title. Risma menyebut perubahan strata title tersebut berpotensi menghilangkan aset Pemkot Surabaya, karena kesepakatan semula ialah Build-Operate-Transfer (BOT).
ARTIKA RACHMI FARMITA