TEMPO.CO, Banjarmasin - Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan membekuk tujuh orang komplotan yang akan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan ribuan Ineks di Kalimantan Selatan. Polisi menangkap tersangka secara terpisah. Empat orang ditangkap di Bandara Syamsudin Noor, 1 orang di luar terminal bandara, dan 2 tersangka lain di Jalan Jafri Zam-Zam, Kota Banjarmasin.
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Brigadir Jenderal Erwin Triwanto mengatakan lima tersangka membawa sabu-sabu dari Jakarta dengan menumpang pesawat pada Sabtu, 18 Maret 2017. Ia berujar, polisi telah mencurigai gerak-gerik para tersangka sebelum mereka mengambil sabu-sabu ke Jakarta.
Baca juga:
Polisi Bakar Bilik Nyabu Si Markawi Bandar Narkoba Sabu-Sabu
"Kami tangkap empat orang saat tiba di Bandara Syamsudin Noor. Salah satunya ditangkap setelah keluar area bandara," ucap Erwin saat gelar perkara di Markas Polda Kalimantan Selatan, Selasa, 22 Maret 2017.
Menurut Erwin, lima tersangka menyelipkan sabu-sabu di celana dalam untuk mengelabui petugas bandara. Kelima tersangka adalah Ali Kharisma, Topan Isfandiari, Rahmat Setyawan, Muhammad Arifin, dan Samsul Arifin. Adapun dua tersangka lain bernama Nichson Antangun dan Rivaldi. "Sabu-sabunya seberat 2,41 kilogram dan Ineks 2.020 butir," ujar Erwin Triwanto.
Baca pula:
Polisi Sita Sabu Senilai Rp 3,6 Miliar, Diduga dari Malaysia
Kepala Subdirektorat Narkoba III Polda Kalimantan Selatan Ajun Komisaris Besar Andi Koko Prabowo menuturkan kelima tersangka sempat menyimpan sabu-sabu di dalam tas setelah lolos pemeriksaan petugas di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Ia sengaja membiarkan kelima tersangka karena ingin meringkus setelah mereka mendarat di Kalimantan Selatan.
"Rahmat Setyawan ketakutan bawa, lalu barangnya dibawa Topan," kata Andi Koko. Tersangka Topan sempat lolos keluar terminal kedatangan Bandara Syamsudin Noor. Beruntung, polisi berhasil meringkus Topan tak jauh setelah keluar terminal bandara. Berdasarkan pengakuan kelima tersangka, polisi membekuk dua tersangka lain di Jalan Jafri Zam-Zam, Kota Banjarmasin.
"Mereka sebelumnya berencana membawa sabu-sabu naik kapal, tapi berubah pikiran naik pesawat," ujar Andi.
Ia memastikan ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 114 dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika. Menurut Koko, para tersangka tergolong pemain baru yang tergiur iming-iming imbalan duit Rp 17 juta. “Kami dijanjikan imbalan Rp 17 juta kalau berhasil lolos,” tutur tersangka Muhammad Arifin.
DIANANTA P. SUMEDI