TEMPO.CO, Samarinda - Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak menolak dinilai kecolongan atas kejadian kasus pungutan liar (pungli) di pelabuhan peti kemas, Samarinda, Kalimantan Timur, yang dibongkar polisi. Bagi dia, pengungkapan pungli di pelabuhan peti kemas juga bagian dari kerja tim Saber Pungli Kalimantan Timur.
"Itu adalah bagian dari kerja Saber Pungli, kita dibantu Kapolri melalui Bareskrim," ucap Awang saat menggelar jumpa wartawan di kantor Dinas Komunikasi dan Infomasi Pemerintah Provinsi Kalimatan Timur, di Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Selasa, 21 Maret 2017.
Baca: Gubernur Awang Faroek Akui Kenal Buron Kasus Pungli Pelabuhan
Adanya kasus pungli dengan total barang bukti yang kini sudah mencapai ratusan miliar rupiah, dinilai Awang sangat merugikan secara ekonomi. Bagi dia, kasus tersebut menurunkan wibawa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan daya saing daerah.
"Saya sangat menyesalkan adanya pungli di (Pelabuhan) Palaran," kata Awang.
Sebelumnya, penindakan kasus pungli di pelabuhan peti kemas berhasil diungkap tim gabungan kepolisian dari Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kaltim, Kepolisian Reserse Kota Samarinda, dan Brimob Kepolisian Daerah Kaltim Detasemen B Pelopor, Jumat, 17 Februari 2017.
Simak juga: Handang: Fadli Zon dan Fahri Hamzah Panutan Program Amnesti Pajak
Dari hasil penindakan tersebut, polisi berhasil mengungkap dua kasus pungli. Pertama, penetapan tarif tinggi bongkar-muat oleh pekerja Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Samudera Sejahtera (Komura) yang dikembangkan hingga menyita uang tunai Rp 6,1 miliar di ruang bendahara kantor Komura di Jalan Yos Sudarso, Kota Samarinda. Sekretaris Komura berinisial DW alias DH telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Kasus pungli kedua, kasus penarikan pungutan terhadap truk yang masuk ke pelabuhan peti kemas oleh Koperasi Serba Usaha (KSU) Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB) Samarinda dengan besaran Rp 20 ribu per truk. Polisi juga menyita uang tunai senilai Rp 5 juta dan mengamankan Sekretaris PDIB berinisial NA yang kini telah ditetapkan tersangka. Sedangkan Ketua PDIB Heri Susanto alias Abun kini berstatus buron karena setelah ditetapkan tersangka tak kunjung muncul. Belum ada kejelasan dari pihak kepolisian setelah menetapkan Abun sebagai DPO.
"Saya minta segera menyerahkan diri untuk diperiksa," kata Kapolda Kaltim Inspektur Jenderal Safaruddin.
FIRMAN HIDAYAT | SAPRI MAULANA