TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka suap Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, mengatakan nama pemimpin Dewan Perwakilan Rakyat, Fadli Zon dan Fahri Hamzah, muncul pada persidangan perkara suap pajak kemarin bukan lantaran mereka bermasalah dalam kepengurusan pajak. “Beliau itu salah satu contoh panutan saat kami melakukan program pengampunan pajak untuk kalangan politikus di DPR,” ucap Handang di KPK, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2017.
Menurut Handang, baik Fadli maupun Fahri dinilai belum pernah bermasalah soal pajak. Dua politikus itu ditunjuk untuk mewakili DPR ikut dalam program pengampunan pajak. Sebab, dalam program itu, harus ada keterwakilan dari kalangan profesi, mulai pengacara, artis, pelaku usaha, hingga politikus.
Baca:
Saat Nama Syahrini, Fadly Zon, Fahri Hamzah Muncul di Pengadilan
Nama Syahrini Disebut Handang Soekarno dalam Sidang Suap Pajak
Wakil Ketua DPR Fadli Zon membenarkan bahwa tidak pernah memiliki masalah soal pembayaran pajak. Namun ia mengaku tidak mengenal Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno dan Country Director PT EK Prima Ekspor (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair, tersangka suap pajak.
Nama Fadli dan Fahri muncul dalam persidangan perkara suap pengampunan pajak dengan tersangka Handang dan Rajamohanan. Selain dua orang itu, penyanyi Syahrini disebut-sebut dalam persidangan. Nama-nama mereka tertera dalam nota dinas Handang.
Baca juga:
Menteri Ini ke DPR Serahkan Surat Presiden Soal RUU Pertembakauan
Kapal Tongkang Merusak Terumbu Karang Taman Nasional Karimunjawa
Fadli tidak tahu-menahu soal perkara suap pajak yang menyeret Handang dan Rajamohanan. Ia bahkan menilai ada upaya mencari-cari kesalahannya soal pajak. Hal ini terjadi setelah dia dan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ikut Aksi Bela Islam pada 4 November 2016.
Ia mengaku rutin membayar pajak dan ikut program pengampunan pajak. Ia memastikan tidak menutup-tutupi, termasuk laporan harta kekayaan yang telah diserahkannya.
DANANG FIRMANTO