TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, hari ini, 16 Maret 2017. Sri selesai menjalani pemeriksaan pukul 19.15. Dia diperiksa sekitar enam jam.
Kuasa hukum Sri Hartini, Simeon Petrus, mengatakan pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK kepada kliennya masih dalam tahap pengkajian materi awal dan belum masuk ranah substansial. "Ada 25 pertanyaan yang diajukan tim penyidik," ujarnya di gedung KPK, Kamis, 16 Maret.
Baca: Suap Jabatan, KPK Kembali Periksa Bupati Klaten Sri Hartini
"Tadi hanya ditanyakan bagaimana prosedur kerja di pemkab Klaten. Hanya seputar proses promosi dan mutasi jabatan di sana," tutur Simeon.
Simeon membenarkan bahwa ada suap untuk kegiatan promosi dan mutasi jabatan di lingkungan pemda Klaten. Menurut dia, jual-beli jabatan di sana adalah hal lumrah. "Ya, hal ini biasa. Hal ini sering terjadi di Klaten," ujarnya.
Ia mengatakan Sri Hartini bukan orang pertama yang melakukan hal itu. "Sebelum Ibu Sri, juga sudah ada. Sudah biasa," kata dia.
Baca: Kasus Suap Bupati Klaten, KPK juga Bidik Dana Aspirasi DPRD
Sri Hartini ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di rumah dinasnya, di Klaten, pada 30 Desember 2016. Sehari setelah penangkapan, Bupati Klaten itu ditetapkan sebagai tersangka. Selain Sri, Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan Klaten Suramlan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Saat operasi tangkap tangan di rumah dinas Bupati Klaten, KPK menemukan uang Rp 2,08 miliar, US$ 5.700, dan Sin$ 2.035. Pada penggeledahan berikutnya, 1 Januari 2017, KPK menemukan uang Rp 3 miliar di lemari kamar anak sulung Sri, Andy Purnomo, yang merupakan Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Klaten.
Tersangka penyuap Suramlan kini sudah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang untuk menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
GRANDY AJI | RINA W.