Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kesal Lingkungan Rusak, Kapolda Bangka Belitung Sindir Pengusaha Timah

image-gnews
Kondisi hutan Belitung dengan lubang penambangan timah di Kepulauan Belitung, Provinsi Bangka Belitung. ANTARA/Teresia May
Kondisi hutan Belitung dengan lubang penambangan timah di Kepulauan Belitung, Provinsi Bangka Belitung. ANTARA/Teresia May
Iklan

TEMPO.CO, Pangkalpinang - Rapat koordinasi Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung dengan para pengusaha timah dalam rangka penghijauan kawasan pascatambang menjadi ajang Kapolda Bangka Belitung Brigadir Jenderal Anton Wahono melampiaskan kekesalannya. Hal ini terkait dengan lingkungan yang rusak akibat aktivitas pertambangan, tapi para pengusaha dinilai lepas tanggung jawab ihwal perbaikan lingkungan.

"Tidak ada tanggung jawab dan tidak ada kesadaran. Jangan mentang-mentang sudah setor dana jaminan reklamasi, tanggung jawab ditinggal begitu saja," tutur Anton dalam rapat koordinasi penghijauan kawasan pascatambang di ruang rupatama, Mapolda Bangka Belitung, Kamis, 16 Maret 2017.

Baca: Marak Tambang Timah Ilegal di Babel, Siapa Tanggung Jawab?

Anton bahkan meminta pengusaha jujur dan mengaku apabila memperoleh pasir timah murni yang berasal dari wilayah izin usaha pertambangan yang sudah diterbitkan. "Coba jujur dari hati dan tunjuk tangan pengusaha di sini yang mendapatkan timah dari wilayah pertambangannya sendiri. Tidak ada kan yang tunjuk tangan," ujar dia.

Anton menuturkan, peraturan pertambangan menyebut timah wajib berasal dari wilayah izin usaha pertambangan yang sudah ada. Para pengusaha smelter timah harus menambang di wilayahnya masing-masing. "Kalau masih tidak sesuai aturan akan kami proses. Kami bukan cari-cari kesalahan. Kalau dicari pasti akan ketemu salahnya. Tidak ada pengusaha yang bersih," ujar dia.

Itu sebabnya, Anton mengajak para pengusaha timah dapat berperan aktif dalam rencana penghijauan kawasan pascatambang timah. Reklamasi lahan yang dilakukan adalah dengan mengedepankan asas manfaat.

Baca: Kemen LH & Kehutanan Optimis Kerusakan Lingkungan Menurun

Pada tahap awal, Anton meminta pengusaha mereklamasi lahan paling tidak sepuluh hektare. Menurut dia, reklamasi dilakukan dengan menanam jenis tanaman produktif agar bisa menunjang kebutuhan pokok masyarakat. Dengan demikian, memberi manfaat bagi warga untuk menekan inflasi. "Saya tidak mau disalahkan karena melakukan pembiaran lingkungan rusak. Saya jadi dinamisator agar semua bergerak," kata Anton.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Anggota Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Bangka Belitung, Bambang Herdiansyah, mengatakan isu perusahaan swasta menampung timah di luar IUP bukan hal baru. Hal tersebut dijembatani oleh para pengepul timah atau yang sering disebut kolektor.

Bambang menuturkan, pasir timah yang dibeli kolektor dari masyarakat yang notabenenya dari tambang ilegal, dijual lagi ke perusahaan smelter. Ketika sudah masuk, pasir timah tersebut seolah-olah didapat dari IUP perusahaan. Pengesahannya pun dilakukan oleh surveyor. "Kasus ini pernah terbongkar dan ditangani Polda Bangka Belitung beberapa waktu silam," ujar dia.

Baca: Bisakah Indonesia Jadi Penentu Harga Timah Dunia?

Bambang menambahkan, selama tidak ditindak tegas, keberadaan kolektor jelas akan mengeksiskan aktivitas tambang timah ilegal. Sebab tidak mungkin tambang ilegal yang dilakukan masyarakat akan eksis jika tidak ada orang-orang yang bertindak sebagai pembeli.

"Kami berharap ini menjadi perhatian. Masyarakat bisa menambang dengan aturan yang sudah ditetapkan dalam undang-undang minerba. Baik itu dengan pola kemitraan dengan BUMN, atau dengan menetapkan wilayah pertambangan rakyat," tuturnya.

SERVIO MARANDA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

2 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?


Taksiran Harga Rumah Raja Timah Bangka yang Disita Kejagung, Capai Rp23 Miliar

6 jam lalu

Kejaksaan Agung menyita rumah mewah milik tersangka kasus korupsi timah Tamron alias Aon alias TN, di Crown Golf Utara nomor 7 Summarecon Serpong, Banten. Doc: Kejagung RI
Taksiran Harga Rumah Raja Timah Bangka yang Disita Kejagung, Capai Rp23 Miliar

Taksiran harga rumah Tamron, tersangka korupsi timah yang disita Kejagung


Kejagung Sita Rumah Mewah Raja Timah Bangka Tamron di Serpong

1 hari lalu

Kejaksaan Agung menyita rumah mewah milik tersangka kasus korupsi timah Tamron alias Aon alias TN, di Crown Golf Utara nomor 7 Summarecon Serpong, Banten. Doc: Kejagung RI
Kejagung Sita Rumah Mewah Raja Timah Bangka Tamron di Serpong

Tersangka kasus korupsi timah, Tamron adalah beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV Venus Inti Perkasa (VIP).


Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung, Disebut Datang Lewat Basement

2 hari lalu

Sandra Dewi menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi timah di ruang pemeriksaan penyidik Jaksa Muda Pidana Bidang Khusus atau Jampidaus Kejaksaan Agung, Rabu, 15 Mei 2024. Dokumentasi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung, Disebut Datang Lewat Basement

Sandra Dewi disebut disebut datang ke ruang pemeriksaan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khsusus lewat basement Gedung Kartika.


Helena Lim Susul Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung soal Korupsi Timah Hari Ini

2 hari lalu

Helena Lim. Instagram
Helena Lim Susul Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung soal Korupsi Timah Hari Ini

Crazy Rich PIK Helena Lim diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah. Menyusul Sandra Dewi yang tiba sejak pagi.


Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung Mengenakan Pakaian Serba Hitam

3 hari lalu

Sandra Dewi menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi timah di ruang pemeriksaan penyidik Jaksa Muda Pidana Bidang Khusus atau Jampidaus Kejaksaan Agung, Rabu, 15 Mei 2024. Dokumentasi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung Mengenakan Pakaian Serba Hitam

Dalam sebuah foto yang dibagikan Kejaksaan Agung, Sandra Dewi tampak menjalani pemeriksaan dengan mengenakan pakaian serba hitam.


Kejaksaan Agung Kembali Panggil Sandra Dewi sebagai Saksi Korupsi Timah Hari Ini

3 hari lalu

Artis Sandra Dewi seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Sandra Dewi diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus suaminya Harvey Moeis dengan dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kejaksaan Agung Kembali Panggil Sandra Dewi sebagai Saksi Korupsi Timah Hari Ini

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung kembali menjadwalkan pemeriksaan Sandra Dewi, istri dari Harvey Moeis, tersangka korupsi tata niaga Timah hari ini.


Polisi Amankan 8 Ton Pasir Timah Ilegal, Diduga Terkait Politikus Gerindra Babel dan PT MSP

4 hari lalu

Nama politisi Gerindra Yogi Maulana dan smelter timah milik adik Prabowo PT MSP disebut terkait dengan tangkapan 8 ton pasir timah diduga ilegal yang dilakukan oleh personel Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung, Sabtu Pagi, 11 Mei 2024 lalu. (ist)
Polisi Amankan 8 Ton Pasir Timah Ilegal, Diduga Terkait Politikus Gerindra Babel dan PT MSP

Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung atau Polda Babel berhasil mengamankan 8 ton pasir timah diduga ilegal.


WALHI Bangka Belitung dan Masyarakat Tuntut Pemerintah Cabut Izin Tambang Timah Batu Beriga

4 hari lalu

Salah satu pelaksanaan ritual Taber Laut di Pulau Bangka yang dilaksanakan di Desa Batu Beriga Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah pada 5 Juni 2022. Dok. Istimewa
WALHI Bangka Belitung dan Masyarakat Tuntut Pemerintah Cabut Izin Tambang Timah Batu Beriga

Kandungan logam berat (Pb, Cd, Cr) pada limbah cair kegiatan penambangan timah, menjadi bahan pencemar lingkungan.


Terpopuler: Jokowi Dinilai Lemah terhadap Freeport, Keluarga Prabowo Bangun Pabrik Timah

6 hari lalu

Presiden Joko Widodo saat menerima Chairman Freeport McMoRan Richard Adkerson di Washington DC, Amerika Serikat, Senin 13 November 2023. ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden
Terpopuler: Jokowi Dinilai Lemah terhadap Freeport, Keluarga Prabowo Bangun Pabrik Timah

Terpopuler: Pemerintah Jokowi dinilai lemah terhadap Freeport, keluarga Prabowo Subianto bangun pabrik timah di Batam.