TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi akan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC)—saksi pelaku yang bekerja sama—untuk membantu Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut dugaan suap pejabat Bakamla. Kepastian itu disampaikan kuasa hukumnya, Soesilo Aribowo.
"Pastilah, insya Allah, Pak Eko akan mengajukan JC sepanjang yang dia tahu, sepanjang yang dia alami dan dia lihat," kata Soesilo di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2017.
Baca: Suap Bakamla, KPK Dalami Dugaan Pemberian Lain...
Sebagai JC, artinya, Eko—yang kini menjadi tersangka—harus siap mengakui kesalahannya dan memberikan informasi kepada KPK untuk menelusuri aktor lain dalam dugaan korupsi tersebut. Namun Soesilo berpendapat seorang JC tidak harus membuka aktor lain yang lebih besar.
Menurut dia, sebagai JC, yang terpenting adalah kliennya akan terbuka dan bersikap kooperatif sehingga pidana menjadi terang. "Dia akan mengatakan apa adanya," ujarnya.
Eko diduga menerima suap Sin$ 100 ribu, US$ 88.500, dan € 10 ribu untuk membantu Komisaris PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah memenangkan tender pengadaan satellite monitoring di Bakamla.
Baca: Kasus Suap, Suami Inneke Koesherawati Akui Bertemu Kepala Bakamla
Dalam surat dakwaan Fahmi, jaksa menyebutkan duit suap juga mengalir ke pejabat Bakamla lain. Mereka di antaranya Direktur Data dan Informasi Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Bambang Udoyo Sin$ 105 ribu, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan Sin$ 104.500, dan Kepala Sub-Bagian TU Sestama Bakamla Tri Nanda Wicaksono Rp 120 juta.
Kepala Bakamla Arie Soedewo juga disebut dalam surat dakwaan. Ia dan Eko diduga pernah membahas jatah 7,5 persen untuk Bakamla dari pengadaan satellite monitoring, yang dimenangkan PT Melati Technofo Indonesia.
MAYA AYU PUSPITASARI