TEMPO.CO, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi Riau menahan Kepala Dinas Pelalawan Syafruddin atas tuduhan pemerasan terhadap seorang kontraktor. Syafruddin disebut telah meminta uang secara paksa kepada rekanan senilai Rp 210 juta dengan memberikan janji bakal memberikan sejumlah proyek kegiatan di Dinas Pendidikan Pelalawan.
Kejaksaan langsung menetapkan Syafruddin tersangka setelah mendapat laporan dari rekanan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan selama dua jam, Syafruddin langsung ditahan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.
Baca: Eksekusi Denda Rp 16 Triliun PT MPL, KLHK Surati PN Pekanbaru
"Modus yang dilakukan tersangka adalah pemerasan dalam jabatan selaku penyelenggara negara," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta, Senin, 13 Maret 2017.
Sugeng mengatakan kasus pemerasan itu terjadi pada September 2016. Syafruddin dengan sengaja memanfaatkan jabatannya selaku kepala dinas melakukan pemerasan terhadap rekanan yang ingin mengikuti proses lelang kegiatan di dinas pendidikan.
Syafruddin meminta uang dengan paksa berulang kali senilai Rp 210 juta kepada rekanan dengan janji bakal memberikan sebuah proyek. Uang tersebut diminta secara bertahap sebanyak lima kali transfer antar-rekening bank.
"Jika tidak memberikan uang, tersangka mengancam tidak bakal memberikan proyek tersebut. Ini jelas pelanggaran," ucap Sugeng.
Lihat juga: Dukung Transportasi Online, Warga Bandung dan Malang Bikin Petisi
Namun ternyata, kata Sugeng, setelah uang diterima, proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. "Syafruddin justru memberikan proyek kepada orang lain," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 12-e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 11 Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana menerima uang atau janji selaku penyelenggara negara serta menerima hadiah yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman minimal 3 tahun penjara.
RIYAN NOFITRA