TEMPO.CO, Denpasar - Turis asal Inggris yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan polisi di Bali, David James Taylor, divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Senin, 13 Maret 2017. Vonis hakim itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.
Majelis hakim yang diketuai Yanto mengatakan David terbukti menghilangkan nyawa anggota Unit Lalu Lintas Kepolisian Sektor Kuta, Ajun Inspektur Dua Wayan Sudarsa. David dinyatakan melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Lihat: Bunuh Polisi Kuta, Pasangan Bule Ini Dituntut 8 Tahun Penjara
Setelah hakim Yanto selesai membacakan putusannya, David dipersilakan berdiskusi sejenak dengan penasihat hukumnya. Di hadapan majelis hakim, David menyatakan menerima vonis tersebut. "Saya menerima putusan," ucap David.
Sidang David dihadiri orang tuanya, yakni John dan Jane Taylor. Seusai sidang, David langsung memeluk dan mencium orang tuanya hingga ayahnya meneteskan air mata.
John berterima kasih kepada Konsulat Inggris dan kuasa hukum yang mendampingi David. "Mendampingi dan mendukung keluarga kami atas hak-hak anak kami dari awal untuk melalui saat-saat yang sulit," ujarnya.
Simak: Pembunuhan Polisi, Kuasa Hukum Sebut Sara Connor Tertekan
John menuturkan bisa menerima vonis David. Ia berharap teman-teman David di Bali terus memberi perhatian. "Terima kasih kepada yang membantu kami sampai saat ini, keluarga baru di Bali yang akan menjenguk selama (David) menjalani masa tahanan," ucapnya.
Penasihat hukum David, Haposan Sihombing, mengatakan tidak mengajukan banding karena kliennya menerima vonis tersebut. Menurut Haposan, kliennya siap menjalani masa hukuman. "Permohonan keringanan sudah dikabulkan majelis hakim. Menurut saya, (vonis) itu sudah ringan, karena ini masalah perkelahian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang," ujarnya.
Baca: Sidang Pembunuhan Polisi Bali, Saksi: Darah di Baju Turis
Peristiwa pembunuhan Wayan Sudarsa terjadi pada Rabu, 17 Agustus 2016, di Pantai Kuta atau di seberang Hotel Pullman. David dan Sara Connor, pasangannya, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Kota Denpasar pada Sabtu, 20 Agustus 2016, dalam kasus pembunuhan tersebut.
BRAM SETIAWAN