Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menteri Malaysia Puji Indonesia Penuhi Kebutuhan Jagung  

image-gnews
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memberikan penyuluhan kepada petani setelah acara panen jagung bersama Kelompok Tani Subur Raharjo di Girinyono, Sendangsari, Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, 4 November 2015. TEMPO/Pius Erlangga
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memberikan penyuluhan kepada petani setelah acara panen jagung bersama Kelompok Tani Subur Raharjo di Girinyono, Sendangsari, Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, 4 November 2015. TEMPO/Pius Erlangga
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Menteri Pertanian dan Industri Tani Malaysia Dato' Sri Ahmad Shabery Cheek memuji Indonesia yang berupaya terbebas dari impor jagung sehingga tahun ini bisa memenuhi kebutuhan jagung dalam negeri.

Menteri Dato' Sri Ahmad dan delegasi dari Malaysia berkunjung ke Kantor Kementerian Pertanian dan menemui Menteri Pertanian Amran Sulaiman guna menyepakati kesediaan Indonesia menjadi negara pengekspor jagung ke Malaysia, Jumat 3 Maret 2017.

"Saya begitu terinspirasi dengan kejayaan yang telah ditunjukkan Indonesia, negara pengimpor jagung, akhirnya sekarang ini mencukupi untuk kegunaan sendiri," tutur Menteri Dato' Sri Ahmad di Gedung Kementerian Jakarta, Jumat.

Baca juga:
Dana Kredit Rp 13,3 T Raja Salman Tak Cair Dalam Waktu Dekat
Pindah Rumah Dinas, Deddy Mizwar Punya 'Ritual' Jumat

Dato' Sri Ahmad mengatakan kebutuhan jagung di Malaysia masih 100 persen bergantung pada impor, bahkan dari negara yang sangat jauh, yakni Argentina dan Amerika. Menurut dia, bukan hal yang mustahil jika kedua negara ini berupaya untuk menanam jagung bersama mengingat ada kesamaan letak geografis dan iklim antara Indonesia dan Malaysia.

"Kita berada pada ekuator yang sama, cuacanya sama, hujannya sama. Jadi kenapa kita tidak bisa mencontoh Indonesia," tutur dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam pertemuan bilateral itu, Indonesia bersedia mengekspor jagung sebanyak tiga juta ton ke Malaysia yang diperkirakan akan terpenuhi dalam tiga tahun mendatang. "Malaysia siap mengambil jagung dari Indonesia dengan jumlah tiga juta ton. Kalau tiga juta ton kita rancang dari sekarang, mudah-mudahan tiga sampai empat tahun sudah selesai," kata Menteri Amran.

Ia menjelaskan Indonesia dan Malaysia sepakat untuk menanam jagung bersama di wilayah perbatasan, yakni di Entikong, Kalimantan Barat dan Sarawak, Malaysia.

Adapun lahan penanaman jagung yang digarap oleh kedua negara yakni Entikong seluas 50 ribu hektare yang bisa dikembangkan menjadi 100 ribu hektare dan Sarawak seluas 60 ribu hektare. Amran menjelaskan dirinya bersama Menteri Dato' berencana melakukan penanaman perdana jagung di Entikong pada pertengahan tahun 2017.

ANTARA


Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

2 hari lalu

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan menyaksikan sidang putusan praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.


Kesaksian Permintaan Uang dari Syahrul Yasin Limpo Saat Jadi Mentan, untuk Perawatan Kecantikan Anak hingga Kado

3 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kesaksian Permintaan Uang dari Syahrul Yasin Limpo Saat Jadi Mentan, untuk Perawatan Kecantikan Anak hingga Kado

Sejumlah pejabat Kementerian Pertanian dihadirkan sebagai saksi di sidang lanjutan dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Syahrul Yasin Limpo.


Dewas KPK Masih Proses Dugaan Pelanggaran Etika oleh Dua Pimpinan Komisi Antikorupsi

4 hari lalu

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, dan Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan putusan tiga terperiksa kasus pungli rutan KPK atas nama Ristanta, Sofian Hadi, dan Achmad Fauzi di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024. Ketiga terperiksa mangkir dari persidangan dengan alasan sakit. TEMPO/Han Revanda Putra.
Dewas KPK Masih Proses Dugaan Pelanggaran Etika oleh Dua Pimpinan Komisi Antikorupsi

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi masih memeriksa dugaan pelanggaran etika oleh dua pimpinan KPK.


Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Jelaskan Poin Keberatan terhadap Kesaksian Eks Ajudan Panji Harjanto

4 hari lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Jelaskan Poin Keberatan terhadap Kesaksian Eks Ajudan Panji Harjanto

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Djamaludin Koedoeboen, menuturkan poin keberatan terhadap kesaksian eks ajudan Panji Harjanto.


Sidang Syahrul Yasin Limpo Ungkap Beberapa Rahasia, Termasuk Permintaan Firli Bahuri Rp 50 Miliar

4 hari lalu

Beredar foto Ketua KPK Firli Bahuri bertemu Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli maupun Yasin Limpo belum merespons saat dikonfirmasi mengenai foto ini. Istimewa
Sidang Syahrul Yasin Limpo Ungkap Beberapa Rahasia, Termasuk Permintaan Firli Bahuri Rp 50 Miliar

Beberapa rahasia terungkap saat sidang Syahrul Yasin Limpo, termasuk adanya permintaan Rp 50 miliar dari Ketua KPK saat itu Firli Bahuri.


Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Ungkap Ada Permintaan Uang Rp 50 Miliar dari Firli Bahuri

8 hari lalu

Adc. Mentan, Panji Hartanto, memberikan keterangan dalam sidang lanjutan untuk tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Ungkap Ada Permintaan Uang Rp 50 Miliar dari Firli Bahuri

Eks ajudan Syahrul Yasin Limpo mengetahui adanya permintaan uang sebesar Rp 50 miliar dari mantan Ketua KPK Firli Bahuri.


Prabowo Bertemu Anwar Ibrahim, Topik Ini yang Dibahas

22 hari lalu

Pertemuan antara Anwar Ibrahim dan Prabowo Subianto pada 4 April 2024. Facebook/Anwar Ibrahim
Prabowo Bertemu Anwar Ibrahim, Topik Ini yang Dibahas

Malaysia menjadi negara ketiga yang dikunjungi Presiden Terpilih Indonesia Prabowo Subianto setelah Cina dan Jepang.


Usut TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Kepala Biro Umum Setjen Kementan

25 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Usut TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Kepala Biro Umum Setjen Kementan

KPK memanggil Kabiro Umum Setjen Kementan sebagai saksi dalam penyidikan TPPU Syahrul Yasin Limpo.


Mentan Minta Bulog Serap Gabah Petani, Bapanas: Kalau Panen Melimpah Saja

25 hari lalu

Ketua Baden Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi saat meninjau beras di Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mentan Minta Bulog Serap Gabah Petani, Bapanas: Kalau Panen Melimpah Saja

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi menanggapi imbauan Menteri Pertanian Andi Arman Sulaiman agar Bulog membeli gabah langsung petani.


Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

28 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

Hakim PN Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam perkara dugaan gratifikasi