TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Utama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Hermono, memastikan pemerintah akan menelusuri proses pemberangkatan dan penempatan Sri Rabitah ke Timur Tengah. “Kami khawatir Sri adalah korban penipuan jasa pengiriman TKI yang sering berujung pada perdagangan manusia,” kata Hermono kepada Tempo, Rabu 1 Maret 2017.
Menurut Hermono, perusahaan yang memberangkatkan Sri, yaitu PT Falah Rima Hudaity Bersaudara, tidak melapor kepada pemerintah saat proses kepulangan. Dengan demikian, ada kemungkinan Sri tidak mendapat uang kompensasi bila diputus kontrak ketika dipulangkan lebih awal dari Qatar. “Bila benar, ini kelalaian perusahaan pengirim,” ujarnya.
Baca: Kesaksian TKI Kehilangan Ginjal di Qatar Vs Klaim RS
Sri adalah mantan TKI asal Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat. Perempuan 25 tahun ini diduga kehilangan satu ginjalnya saat bekerja di Qatar. Dalam kesaksiannya, Sri menceritakan dipaksa dan dibawa ke rumah sakit oleh keluarga Madam Gada, tempatnya bekerja, pada sekitar Juli 2014. Tanpa pemberitahuan dan seizin Sri, tim medis rumah sakit membius dan membawanya ke ruang operasi.
Ketika sadar, Sri menyadari ada bekas jahitan di tubuhnya dan terus kencing darah melalui slang. Tidak lama setelah pulang dari rumah sakit, perempuan yang hanya berpendidikan kelas IV sekolah dasar ini dipulangkan ke Indonesia. "Sepulang dari Qatar, pinggang kanan saya sakit," kata Sri kepada Tempo, akhir bulan lalu. Itu sebabnya, selama di kampung, dia terus menjalani pemeriksaan organ dalam di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lombok Utara dan RSU Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan telah mencabut izin operasi PT Falah Rima Hudaity Bersaudara bersama 44 Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta lainnya pada Desember 2016 lalu. Namun Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Kementerian Ketenagakerjaan, R. Soes Hindharno, mengatakan pencabutan izin itu bukan disebabkan oleh kasus Sri, melainkan lantaran masih mengirim tenaga kerja Indonesia ke kawasan Timur Tengah yang sejak Mei 2015 telah dimoratorium.
Baca: Kasus TKI Kehilangan Ginjal, Medical Check Up Perlu Diaudit
Meski izin operasi PT Falah Rima telah dicabut, Soes juga menilai perusahaan yang berlokasi di Kramatjati, Jakarta Timur, tersebut tetap harus bertanggung jawab atas nasib tenaga kerja yang pernah disalurkan, termasuk dalam kasus yang menimpa Sri Rabitah. Dia pun memastikan akan memeriksa sejauh mana keterlibatan PT Falah Rima Hudaity Bersaudara dalam kasus tersebut.
Hingga saat ini, kata Soes, pemerintah masih menunggu rekam medis Sri di Rumah Sakit Hamad, Qatar, yang diduga sebagai tempat Sri dioperasi. Rekam medis tersebut diperkirakan baru diserahkan Selasa pekan depan.
Menurut dia, keterangan awal menginformasikan pihak rumah sakit mendiagnosis Sri menderita gangguan batu ginjal sehingga harus dilakukan operasi. Tim dokter menduga sakit ginjal yang dialami Rabitah telah terjadi sejak sebelum berangkat ke Qatar. “Belum ada kejelasan apakah operasi yang dilakukan adalah untuk mengangkat ginjal atau operasi untuk tindakan lain,” kata Soes.
DANANG FIRMANTO | MITRA TARIGAN