TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan telah mencabut izin operasi PT Falah Rima Hudaity Bersaudara, perusahaan yang memberangkatkan Sri Rabitah menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Qatar. Pencabutan izin operasi dilakukan pada akhir Desember 2016. “Izin operasi PT Falah Rima Hudaity Bersaudara dicabut bersama 44 PPTKIS yang lain,” ujar Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kementerian Ketenagakerjaan R. Soes Hindharno dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 1 Maret 2017.
PT Falah Rima Hudaity Bersaudara merupakan perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang sebelumnya dikenal sebagai Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). Namun pencabutan itu bukan lantaran kasus yang menimpa Sri.
Baca:
Ginjal Sri Rabitah Diambil Majikan, Kemlu Tunggu Rekam ...
Ginjal Sri Rabitah Masih Lengkap Berdasarkan Deteksi Awal
RSUD NTB Bantah TKW Sri Rabitah Kehilangan Ginjal ...
Alasannya karena pengiriman buruh migran sektor informal ke Timur Tengah. Padahal, pada Mei 2015 telah diterbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah.
Soes menjelaskan, meski telah dicabut izin operasinya, perusahaan yang berlokasi di Kramatjati, Jakarta Timur, itu tetap harus bertanggung jawab terhadap nasib tenaga kerja yang disalurkannya. Termasuk bertanggung jawab atas nasib dan penyelesaian kasus yang menimpa Sri Rabitah.
Baca juga:
Kemenlu: Raja Arab Salman Tak Berencana Bertemu Rizieq Syihab
Raja Salman Datang, 150 Koki Disiapkan oleh Aerofood ACS
Soes berjanji akan bersikap tegas dan mengusut tuntas kasus yang menimpa Rabitah. Jika dugaan pencurian organ ginjal yang dialami buruh migran asal Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat itu benar, pemerintah akan memeriksa sejauh mana keterlibatan PT Falah Rima Hudaity Bersaudara.
Menurut Soes, di era Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, kementerian tidak pernah menerbitkan izin baru bagi PPTKIS. Sebaliknya, mereka ketat mengevaluasi dan mengawasi. Ia menambahkan, pada Desember 2016, pihaknya mencabut izin operasi 45 PTKIS. Sebelumnya, Menteri Hanif, kata dia, mencabut izin operasi 19 PPTKIS yang bermasalah.
Seperti diberitakan, tenaga kerja wanita yang berasal dari Dusun Lokok Ara, Desa Sesait, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, itu mengaku kehilangan ginjal saat bekerja di Qatar. Dia tidak terima ginjalnya diambil karena tindakan itu dilakukan tanpa sepengetahuannya.
Sri masuk ke Doha pada Juli 2014 dan kembali ke Indonesia pada November 2014. Saat di Doha, Sri tidak pernah melapor atau mendaftarkan diri ke KBRI, sehingga KBRI tidak mempunyai datanya.
DANANG FIRMANTO