TEMPO.CO, Jakarta - Dahlan Iskan melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, mengajukan gugatan praperadilan terhadap status tersangkanya dalam kasus korupsi mobil listrik. Yusril pun menjelaskan tiga alasan kliennya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Alasan pertama terkait dengan perubahan delik formil menjadi delik materiil tentang kasus korupsi oleh Mahkamah Konstitusi. "Kalau materiil, kan, harus sampai ada akibat. Kalau formil, kan, perbuatannya yang dihukum," kata Yusril, Senin, 27 Februari 2017.
Baca : Kasus Mobil Listrik Dahlan, Jaksa Agung Mengacu Pada Putusan MA
Dengan begitu, menurut dia, status tersangka yang dikenakan kepada Dahlan tidak sah. "Maka status tersangka tidak sah. Dakwaan yang digunakan untuk Dasep tidak bisa digunakan untuk Dahlan," ucap Yusril.
Alasan kedua, salinan putusan vonis Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama Dasep Ahmadi belum diterbitkan dan diterima pihak terkait. Ada juga tentang surat edaran Mahkamah Agung yang menyatakan institusi yang berwenang menghitung kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurut Yusril, BPKP tidak pernah melakukan auditing. Yang berwenang melakukan audit dan menyatakan kerugian negara, ucap dia, adalah BPK. "Bukan BPKP atau lembaga lain."
Yusril juga menegaskan, Dahlan bukan tersangka utama seperti Dasep Ahmadi. "Kami menolak penetapan tersangka ini," ujarnya.
Dahlan dijadikan tersangka dalam kasus pengadaan mobil listrik. Kasus ini berawal saat tiga badan usaha milik negara bersepakat mensponsori pengadaan mobil yang dipegang PT Sarimas Ahmadi Pratama atas dukungan Dahlan. Dari hasil audit BPKP, ada kerugian sebesar Rp 28,99 miliar.
BENEDICTA ALVINTA | NINIS