TEMPO.CO, Malang - Sebanyak 12 warga sekitar kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mengklaim kepemilikan lahan di dalam kawasan. Total, mereka mengaku memiliki sekitar 12 hektare lahan.
"Masyarakat yang mengklaim tersebar di Desa Taman Satriyan, Taman Sari, dan Duwet, Kabupaten Malang," ucap Kepala Balai Besar TNBTS Jhon Kenedie, Rabu malam, 23 Februari 2017.
Persoalan klaim lahan, ujar dia, menjadi masalah dalam upaya konservasi kawasan. "Sebagian akan kami pasangi pal batas. Kami melakukan pendekatan persuasif, tidak mengganggu aktivitas warga," tuturnya.
Baca juga: Pemburu Rusak Taman Nasional Bromo Tengger Semeru
Untuk itu, dilakukan penyelidikan dan koordinasi yang melibatkan kejaksaan, kepolisian, Badan Pertanahan Nasional, dan Komando Daerah Militer V Brawijaya. "Kalau tidak bisa persuasif, ya penegakan hukum," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup Harry Subagiadi mengakui, di sejumlah daerah, masyarakat lebih dulu tinggal di sebuah kawasan yang kemudian baru ditetapkan sebagai kawasan lindung.
Untuk itu, akan diteliti riwayatnya, apakah mereka masyarakat adat atau masyarakat yang menggunakan momentum untuk menguasai lahan. "Jika masyarakat adat, mereka diberi akses untuk mengelola. Sudah ada 13 masyarakat adat yang diberi akses mengelola lahan," ucapnya.
Kalau tak ada masyarakat adat dan hanya untuk menguasai lahan, akan dilakukan pendekatan hukum. Apalagi jika masyarakat tersebut tak memiliki bukti kepemilikan dan menguasai lahan secara ilegal.
Masyarakat, ujar dia, diberi akses di zona pemanfaatan. Mereka boleh memanfaatkan untuk mengambil madu, mengambil getah, dan melakukan aktivitas lain tanpa mengambil kayunya, termasuk bisa mengambil air untuk kebutuhan hidup.
EKO WIDIANTO
Simak:
Wali Kota Risma Bakal Datangkan 20 CEO Silicon Valley
Ini Dampak Tanah Longsor Putuskan Jalur Gorontalo Utara-Buol