Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ipar Jokowi & Suap Pajak (2), KPK: Tertutup Sih Enggak...  

image-gnews
Arif Budi Sulistyo. Barecore.org
Arif Budi Sulistyo. Barecore.org
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Arif Budi Sulistyo, adik ipar Presiden Joko Widodo, tercantum dalam dakwaan Ramapanicker Rajamohan Nair, yang dituduh menyuap pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno. Perusahaan Rajamohan, PT EK Prima Ekspor Indonesia, terbelit masalah pajak sehingga minta bantuan Handang yang kemudian ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi pada 22 November 2016. Berikut benang merahnya.

Baca juga: Ipar Jokowi & Suap Pajak (1), Ternyata Arif Pernah Diperiksa

15 Februari 2017
Kediaman adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo, yang berada di Solo, Jawa Tengah, terlihat sepi. Pria yang mengaku sebagai penjaga rumah itu mengatakan kepada Tempo, Arif tidak berada di rumah. "Bapak sedang pergi," ujarnya tanpa membuka pagar. "Sedang pergi umrah bersama keluarga."

17 Februari 2017
KPK mengatakan ada kemungkinan bakal kembali memeriksa adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo, sebagai saksi tersangka Handang Soekarno, Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak. "Saksi yang relevan akan kami panggil. Begitu ada agenda pemeriksaan saksi, tentu saja akan kami informasikan lebih lanjut," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah.

Baca: Siapa Arif, Ipar Presiden Jokowi yang Muncul dalam Kasus Suap Pajak

KPK memisahkan dua perkara yang diduga menyangkut nama Arif, yaitu antara perkara di pengadilan yang sudah dimulai dengan terdakwa Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia (PT EKP) Ramapanicker Rajamohan Nair dan kasus yang sedang disidik dengan tersangka Handang.

"Pertama apakah dibutuhkan atau tidak dalam rangkaian proses pembuktian terhadap perbuatan tedakwa, dan yang kedua apakah penuntut umum memanggil atau hakim yang memerintahkan (menghadirkan Arif)," kata Febri.

Baca pula: Terkait Suap Pejabat Pajak, Rumah Adik Ipar Jokowi Sepi

19 Februari 2017
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan penyidiknya belum bisa menarik kesimpulan terkait dengan peran adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo, dalam dugaan suap kepada pejabat Ditjen Pajak. "Kami belum sampai ke sana, baru disebut nama itu, masih ada proses, tapi sejauh apa perannya belum detail," kata Saut.

Saut menuturkan lembaganya juga belum membahas lagi mengenai peran Arif dalam perkara itu. Namun, ia mengapresiasi komentar Presiden Joko Widodo terkait dengan adik iparnya yang mengambil peran dalam perkara ini.

Saut membantah lembaganya menutup-nutupi pemeriksaan Arif sebagai saksi dalam perkara suap kepada pejabat pajak. "Tertutup sih enggak, yang saya bayangkan kalau katanya-katanya, itu yang bahaya, itu yang dihindarkan," katanya. Menurut Saut, beberapa periode ke belakang, KPK banyak memeriksa saksi yang ternyata tidak memiliki hubungan. Ia hanya menginginkan pemeriksaan lebih efisien.

Silakan baca: Soal Pemeriksaan Ipar Jokowi, KPK Bantah Menutupi

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

20 Februari 2017
Direktur PT Eka Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohan Nair mengaku pernah meminta bantuan adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo, mengenai masalah pajak yang dihadapi perusahaannya. Bantuan yang diminta Rajamohan ialah agar Arif mempertemukannya dengan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv.

Rajamohan meminta bantuan Arif dan Rudi Musdiono, rekan bisnisnya, untuk membuat janji dengan pejabat Direktorat Jenderal Pajak. "Karena saya dapat usulan dari kantor pajak bawah, kalau ada masalah, tolong dihadapi dengan kantor pusat," kata Rajamohan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Simak: Penyuap Ditjen Pajak Akui Minta Bantuan Ipar Jokowi

Rajamohan tak menyebutkan kapan ia meminta bantuan kepada Arif dan Rudi. Namun ia mengaku, pada akhirnya, ia berhasil bertemu dengan Haniv berkat bantuan Arif. "Enggak mungkin kita bisa dapat appointment di kantor begitu. Itu berkat rekan bisnis saya," ucapnya.

Rajamohan mengaku sudah mengenal adik ipar Jokowi itu selama 10 tahun. Terdakwa suap kepada pejabat Ditjen Pajak itu mengatakan Arif merupakan rekan bisnisnya. "Sebenarnya Arif teman saya sudah hampir 10 tahun. Saya pernah beli furniture dari beliau," kata dia.

20 Februari 2017
Dilain tempat, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menghindar saat diminta konfirmasi mengenai dugaan keterlibatannya dalam kasus suap pejabat pajak. Dalam berkas dakwaan Rajamohan, Ken disebut bertemu dengan adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo, pada 23 September 2016.

Baca juga: KPK: Lakukan Proses Hukum, Tak Peduli Arif Adik Ipar Jokowi

Ken mengaku belum mengetahui namanya disebut dalam berkas dakwaan itu. "Belum baca," ujarnya. Selain itu, ia menghindar saat wartawan bertanya mengenai hubungannya dengan Arif. "Kalian tanya sidangnya aja," kata dia. Ken juga mengelak saat ditanyai soal pertemuan dengan Arif dan Handang pada 23 September 2016. "Saya ketemunya Hercules," ucapnya.

Ken tetap menghindari pertanyaan media terkait dengan kasus suap ini dengan terus berjalan menuju pintu keluar gedung parlemen. Ia baru berhenti saat awak media menanyakan soal pajak Google. Tapi, ketika pers kembali menanyakan tentang kasus suap ini, Ken lagi-lagi menghindar. "Soal ini, saya enggak mau komentar, sudah ada yang mengurus," ujarnya, sambil masuk mobilnya.

S. DIAN ANDRYANTO  I  MAYA AYU PUSPITASARI  I  MITRA TARIGAN  I  ISTMAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

2 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.


Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

4 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?


Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

5 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.


Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

5 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.


Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

5 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.


Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

5 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tanggapan internal KPK, Dewas KPK, hingga PPATK.


Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

6 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.


Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

7 jam lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap melaporkan ke Dewas KPK soal dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

8 jam lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.


KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

10 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

KPK menyetorkan uang pengganti kasus suap satelit Bakamla dengan terpidana korporasi PT Merial Esa.