Menurut Samuel, pekerja asing yang sudah hengkang itu semuanya bekerja di perusahaan-perusahaan kontraktor serta privatisasi PT Freeport. Adapun pekerja asing permanen PT Freeport yang bekerja di kawasan pertambangan di Tembagapura, hingga kini belum ada yang diberhentikan atau dipulangkan kembali ke negara asalnya.
"Kalau tenaga kerja asing di Freeport sendiri sampai sekarang belum ada yang dipulangkan," kata Samuel menjelaskan.
Simak: Belum Ada Izin Ekspor, Freeport Indonesia Hentikan Produksi
Bupati Mimika Eltinus Omaleng mengakui kini PT Freeport Indonesia dan sejumlah perusahaan privatisasi serta kontraktornya mulai memulangkan para pekerjanya, termasuk tenaga kerja asing dari berbagai negara.
Sesuai laporan dari Dinas Tenaga Kerja setempat, kata Eltianus, kebijakan merumahkan dan pemutusan hubungan kerja/PHK karyawan PT Freeport maupun karyawan perusahaan kontraktor serta privatisasinya terus berlangsung sejak Freeport tidak lagi mendapatkan izin ekspor konsentrat pada 12 Januari 2017.
"Laporan dari Dinas Tenaga Kerja, karyawan yang sudah di-PHK sekitar 300-an orang. Khusus karyawan permanen Freeport diberi kebijakan untuk dirumahkan. Karyawan yang pulang cuti diminta tidak kembali ke Timika untuk bekerja sampai perusahaan normal kembali."
Baca: Dirumahkan, Ribuan Pekerja Freeport Akan Gelar Unjuk Rasa