Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perlindungan Satwa, ProFauna Pantau Wisata Bersatwa Bandung

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Aktivis Profauna Tolak Perdagangan Satwa Liar
Aktivis Profauna Tolak Perdagangan Satwa Liar
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Tempat-tempat wisata dengan daya tarik satwa menjadi tren di Bandung. Masalahnya, menurut Koordinator ProFauna perwakilan Jawa Barat, Rinda Aunillah Sirait, perizinan terkait pemeliharaan satwa di beberapa tempat wisata itu terbukti ada yang tidak jelas. “Koleksi satwanya pun ada yang tergolong dilindungi,” kata Rinda, Sabtu, 18 Februari 2017.

Menurut Rinda, ProFauna memantau beberapa tempat wisata di daerah Bandung utara. Sejumlah lokasi wisata di sana menjadikan beragam satwa sebagai daya tarik bagi pengunjung. “Ada yang dinamakan Mini Zoo, ada yang khusus burung-burungan, satwa campuran, juga masih ada ekploitasi satwa di sana, termasuk di mal,” kata Rinda, Sabtu, 18 Februari 2017.

Baca: Profauna Tuntut Hukum Berat Bagi Penyelundup Satwa Liar

Rinda mencontohkan, ada sebuah tempat wisata yang memajang burung hantu pada siang hari, agar pengunjung bisa berfoto-foto. “Kegiatan itu melanggar kesejahteraan hewan, karena masa terjaga burung hantu pada malam hari,” ujar Rinda.

Pada kasus terbaru, dari hasil lap;oran ProFauna, ujar Rinda, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat (BBKSDA Jabar) menyita 16 ekor satwa dilindungi dari sebuah tempat wisata di Kabupaten Bandung Barat, Jumat, 17 Februari 2017.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penyitaan itu bermula dari laporan warga, Mega Dwi Anggraeini, yang curiga soal keberadaan owa jawa (Hylobates moloch) di tempat itu sebagai satwa dilindungi. “Waktu lihat foto sepupu di tempat itu, latarnya kandang dan ada mirip owa,” kata Mega, Sabtu 18 Februari 2017. Salinan gambar itu ditanyakan ke ProFauna dan dipastikan itu owa.

Baca juga: Indonesia Rugi Rp 9 Triliun Akibat Perdagangan Satwa Liar

Einda mengatakan, sesuai aturan, tempat wisata yang berminat memelihara satwa bisa menjadi lembaga konservasi atas seizin Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam. Tanpa izin tersebut, termasuk jenis satwanya, sejumlah tempat wisata terbukti melanggar aturan karena mengkoleksi satwa yang dilindungi. “Kami berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan jelas. Ini terkait kasus perdagangan satwa,” ujar Rinda.

ANWAR SISWADI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Tetapkan 1 Tersangka Baru di Kasus Suap Wali Kota Bandung Nonaktif Yana Mulyana

2 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri didampingi asisten Jubir, Takdir (kiri), memberikan keterangan kepada awak media terkait kegiatan penggeledahan rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 29 September 2023. Ali Fikri menyatakan tim penyidik KPK telah melakukan kegiatan penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, selama 20 jam, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa mata uang rupiah dan asing dengan jumlah mencapai puluhan miliar, dokumen penting, catatan keuangan dan aset yang bernilai ekonomis dalam pengembangan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan 1 Tersangka Baru di Kasus Suap Wali Kota Bandung Nonaktif Yana Mulyana

KPK akan mengumumkan secara resmi saat dilakukan penahanan terhadap tersangka.


Kasus Harimau Tewaskan ART di Samarinda, Begini Syarat Pelihara Hewan Liar dan Ancaman Hukumannya

6 hari lalu

Ilustrasi harimau. Sumber: image/: Getty Images/iStockphoto/mirror.co.uk
Kasus Harimau Tewaskan ART di Samarinda, Begini Syarat Pelihara Hewan Liar dan Ancaman Hukumannya

Tragedi harimau peliharaan yang menewaskan pekerja di Samarinda. Bagaimana syarat memelihara hewan liar dan konsekuensi hukumnya.


Cara BKSDA Gerakkan Masyarakat Mengkonservasi Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling

11 hari lalu

Rimbang-Baling
Cara BKSDA Gerakkan Masyarakat Mengkonservasi Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling

BKSDA Riau kini memperkuat 27 kader konservasi sebagai ujung tombak pemerintah, menggerakkan masyarakat berpartisipasi dalam konservasi.


3 Kasus Perdagangan Kulit Harimau Sumatera, BKSDA Dapat Info dari Masyarakat

16 hari lalu

Bukti lembar kulit harimau sumatera dan tulang belulangnya yang hendak diperjualbelikan mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi pada Mei 2022. menlhk.go.id
3 Kasus Perdagangan Kulit Harimau Sumatera, BKSDA Dapat Info dari Masyarakat

BKSDA Jambi mencatat dalam sepuluh bulan terakhir berhasil mengungkap tiga kasus perdagangan kulit Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae).


10 Tahun Direhabilitasi, Cici Orangutan Berusia 19 Tahun Kembali ke Hutan Kalimantan

18 hari lalu

Seekor Orangutan jantan bernama 'Boni' terlihat di Pusat Suaka Orangutan Arsari yang terletak di dekat Ibu Kota NUsantara di Sepaku, provinsi Kalimantan Timur, 7 Maret 2023. REUTERS/Willy Kurniawan
10 Tahun Direhabilitasi, Cici Orangutan Berusia 19 Tahun Kembali ke Hutan Kalimantan

Orangutan bernama Cici (19) akhirnya kembali menikmati hidup bebas dihutan belantara setelah harus menjalani masa rehabilitasi selama 10 tahun sejak 2013 lalu di Pusat rehabilitasi Nyaru Menteng, Palangka Raya, Kalteng sebelum siap untuk dilepasliarkan.


4 Orang Utan Dilepas Liar di Muara Wahau Kalimantan Timur, Buka Pintu Harapan

19 hari lalu

Seekor Orangutan betina bernama 'Kikan' sedang makan terong saat makan di lokasi rehabilitasi dan reintroduksi Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF) Samboja Lestari yang terletak di dekat Ibu Kota Nusantara di Samboja, provinsi Kalimantan Timur, 9 Maret , 2023. REUTERS/Willy Kurniawan
4 Orang Utan Dilepas Liar di Muara Wahau Kalimantan Timur, Buka Pintu Harapan

BKSDA Kalimantan Timur melepasliarkan empat orang utan (pongo pygmaeus morio) ke Hutan Kehje Sewen di Muara Wahau, Kutai Timur.


Taman Nasional Bukit Tiga Puluh di Jambi Jadi Habitat Utama Orang Utan Sumatera

22 hari lalu

Seekor induk mawas atau orangutan Sumatera (Pongo abelii) bernama Wati sedang mencari makanan di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) di sisi Bukit Lawang, Kecamatan Bohorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. TEMPO/Abdi Purmono
Taman Nasional Bukit Tiga Puluh di Jambi Jadi Habitat Utama Orang Utan Sumatera

Taman Nasional Bukit Tiga Puluh di Kabupaten Tebo dan Tanjung Jabung Barat, Jambi, menjadi salah satu habitat utama Orang Utan Sumatera.


Bandung Gulirkan Padat Karya Pengolahan Sampah Organik, Rekrut 604 Orang

22 hari lalu

Gunungan sampah menumpuk di pinggir jalan dan menutup sebagian besar area TPS Tegallega, Bandung, Kamis, 12 Oktober 2023.  Zona pembuangan darurat di TPA Sarimukti terancam kembali lumpuh tahun depan jika tak ada solusi pengurangan dan pemilahan sampah sejak dari skala rumah. TEMPO/Prima mulia
Bandung Gulirkan Padat Karya Pengolahan Sampah Organik, Rekrut 604 Orang

Kota Bandung menggulirkan program padat karya pengolahan sampah organik dalam upaya menghadirkan peluang kerja sekaligus menangani sampah.


Kasus Cacar Monyet di Bandung, Dinas Kesehatan: Temuan di Kalangan Odhiv

30 hari lalu

Ilustrasi cacar monyet atau monkeypox (Kemkes)
Kasus Cacar Monyet di Bandung, Dinas Kesehatan: Temuan di Kalangan Odhiv

Kasus cacar monyet di Bandung ditemukan dari hasil pemeriksaan laboratorium Kementerian Kesehatan di Jakarta.


BKSDA Sultra Gagalkan Penyelundupan Puluhan Kakatua Jambul Kuning dan Nuri Bayan

33 hari lalu

Dua ekor kakatua maluku di Pusat penyelamatan dan rehabilitasi satwa liar Tasikoki, Bitung, Sulawesi Utara, Kamis 19 Oktober 2023. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara berhasil memulangkan (repatriasi) sebanyak 73 ekor burung endemik yang terdiri dari jenis kakaktua jambul kuning, kakaktua raja, kakatua Maluku dan nuri kepala hitam yang merupakan hasil tindak pidana penyelundupan satwa liar di Filipina, selanjutnya seluruh hewan endemik tersebut akan melewati proses pemeriksaan serta rehabilitasi di pusat penyelamatan dan rehabilitasi satwa liar Tasikoki di Bitung sebelum dilepaskan ke habitat asalnya. ANTARA FOTO/Adwit Pramono
BKSDA Sultra Gagalkan Penyelundupan Puluhan Kakatua Jambul Kuning dan Nuri Bayan

Total ada 24 burung yang berhasil diselamatkan dari penyelundupan terdiri dari 20 ekor kakatua dan 4 ekor burung nuri.